Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq: Tak Ada Toleransi Pelecehan Seksual di Sekolah

Putri Rosmalia Octaviyani
14/4/2026 15:24
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq: Tak Ada Toleransi Pelecehan Seksual di Sekolah
Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq.(Dok. Antara)

WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, memberikan pernyataan tegas terkait integritas lingkungan pendidikan di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual maupun perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

"Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual, tidak ada toleransi untuk setiap perundungan, apalagi sampai mengakibatkan kematian pada korban," ujar Fajar usai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan Papan Interaktif Digital (PID) di SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/4/2026).

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Fajar mengakui bahwa menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan sehat merupakan tantangan besar saat ini. Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat sikap pemerintah dalam memutus rantai kekerasan di sekolah. Menurut Fajar, maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan di berbagai daerah, termasuk NTB, menjadi keprihatinan mendalam bagi pemerintah pusat.

Pentingnya Komunikasi Sekolah dan Keluarga

Dalam analisisnya, Fajar menyebutkan bahwa banyak kasus perundungan berakar dari masalah di lingkungan keluarga yang tidak terkomunikasikan dengan baik ke pihak sekolah. Hal ini sering kali memicu kesalahpahaman yang berujung pada pelaporan guru ke aparat penegak hukum (APH) atau tindakan kekerasan terhadap murid.

"Sering kali korban perundungan terjadi karena masalah di keluarga yang tidak dikomunikasikan. Ketika terjadi masalah di sekolah, kurangnya komunikasi dengan orang tua menimbulkan kesalahpahaman," jelasnya.

Pemerintah mendorong agar setiap persoalan di sekolah diutamakan penyelesaiannya melalui dialog antara orang tua dan pihak sekolah melalui komite sekolah, guna menghindari eskalasi ke jalur hukum jika masih memungkinkan untuk dimediasi secara internal. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya