Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAGAT media sosial dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan (chat) yang berisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini mencuat setelah korban atau pihak yang mengetahui kejadian tersebut mengunggah bukti percakapan ke platform publik, yang kemudian memicu reaksi keras dari netizen dan civitas akademika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula terbongkarnya kasus dugaan pelecehan FH UI itu bermula dari unggahan di media sosial X (dahulu Twitter) dan Instagram yang menampilkan rangkaian pesan tidak senonoh. Pesan-pesan tersebut diduga dikirimkan oleh terduga pelaku kepada korban dengan unsur pemaksaan dan pelecehan secara verbal melalui media elektronik.
Hal tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan di kalangan civitas academika FH UI. Sidang terbuka untuk membahas kasus tersebut akhirnya digelar oleh kalangan mahasiswa FH UI.
Meskipun sempat menolak untuk mengikuti sidang tersebut, 16 mahasiswa yang tergabung dalam grup chat Whatsapp tersebut akhirnya hadir. Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral setelah potongan rekaman jalannya sidang terbuka banyak muncul di media sosial.
"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis pihak FU UI yang diunggah dalam akun Instagram resminya, Senin, (14/4).
Pihak FH UI menyatakan mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," bunyi keterangan tersebut.
Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tuutp keterangan resmi tersebut. (H-3)
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
Pakar kesehatan jiwa ingatkan bahaya kekerasan seksual daring seperti kasus FH UI yang picu PTSD, luka harga diri, hingga gangguan akademik pada korban. Simak ulasannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Universitas Indonesia (UI) menginvestigasi dugaan pelecehan verbal mahasiswa FH UI. Satgas PPKS UI dan BPM FH UI telah mengambil langkah tegas dan sanksi organisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved