Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat peran strategisnya dalam mencegah praktik haji ilegal. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sinergi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenhaj menjadi langkah penting dalam menyelaraskan strategi pengawasan dan pencegahan, guna memastikan seluruh jemaah Indonesia berangkat melalui prosedur resmi serta terlindungi dari praktik ilegal.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (3/4).
Ia menambahkan, penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah, sebagai bagian dari komitmen Kemenhaj dalam menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pertukaran data.
“Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas,” kata Gunawan.
Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menekankan bahwa sinergi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan jemaah ilegal.
“Jika satu orang jemaah haji ilegal membayar sekitar 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan milyar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ungkap Achmad.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.
“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah preventif secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jemaah.
Kemenhaj memandang sinergi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman serta secara sah," tutupnya. (H-3)
Penggabungan kloter dilakukan untuk memastikan efisiensi dan kelancaran operasional pemberangkatan jemaah sesuai nomor manifes.
PPIH Arab Saudi menyiagakan 52 unit bus khusus untuk mendukung mobilitas jemaah haji disabilitas asal Indonesia.
RATUSAN jemaah haji 2026 asal Kabupaten Kampar, Riau, yang tergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Batam (BTH 5) akhirnya bertolak ke Tanah Suci pukul 15.26 WIB, Selasa (28/4) setelah terkendala
PEMERINTAH KabupatenTasikmalaya, Jawa Barat melepas 445 jemaah haji 2026 bersama petugas yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 11 KJT di Islamic Center, Kecamatan Singaparna
Pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ini membawa serta puluhan tahun kisahnya sebagai tukang becak dan berhasil naik haji.
Petugas juga terus mematangkan berbagai skema pelayanan. Fokus utama petugas saat ini adalah melakukan pemetaan data, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KETUA Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran haji non-kuota, khususnya visa Haji Furoda.
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal.
Kemenhaj dan Polri resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Sebanyak 42 kasus penipuan dengan kerugian Rp92,6 miliar telah ditangani sepanjang 2026. Simak infonya!
Pemerintah peringatkan WNI waspadai modus haji ilegal. Gunakan visa non-haji berisiko denda besar, deportasi, hingga cekal 10 tahun ke Arab Saudi.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan WNI agar tidak tergiur haji ilegal. Pelanggar terancam denda besar, deportasi, hingga sanksi cekal masuk Arab Saudi 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved