Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) terkait pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Permohonan banding telah kami daftarkan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah diproses untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi Nursatanggi M, S.H., M.H., kuasa hukum YPPBA dari Aghasar Law Firm.
Sengketa antara YPPBA dan YBTA ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi serta pelanggaran perjanjian oleh YBTA, yang sebelumnya menjadi mitra pengelola SHI Rancamaya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, HighScope Indonesia melalui YPPBA kemudian memutuskan mengambil alih operasional sekolah demi menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski proses hukum tengah berjalan, YPPBA menegaskan bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar di SHI Rancamaya tetap berlangsung seperti biasa. Komitmen utama yayasan adalah memastikan lingkungan belajar yang aman, positif, dan tidak terganggu oleh dinamika hukum.
“Ruang kelas harus tetap menjadi tempat yang menumbuhkan rasa percaya diri, kreativitas, serta semangat belajar. Karena itu fokus kami ialah memastikan proses pendidikan berjalan kondusif tanpa ada gangguan dari penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.
Ia menekankan bahwa pendidikan tidak dapat dipersempit menjadi persoalan konflik kepentingan, melainkan harus dilihat sebagai ranah kolaborasi untuk kepentingan terbaik siswa.
“Pendidikan merupakan investasi bangsa. Hak siswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang kondusif adalah hal mendasar. Sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding ini, YPPBA menegaskan kembali komitmennya menjaga kualitas pendidikan serta integritas jaringan HighScope Indonesia.
“YPPBA percaya bahwa langkah hukum ini pada akhirnya bertujuan menjaga mutu pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan siap bersaing di tingkat global,” tutup Andi Nursatanggi. (E-3)
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmennya melakukan perbaikan besar-besaran sektor pendidikan, mulai dari renovasi fisik sekolah hingga penguatan kualitas pembelajaran.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
DPP PBB resmi menggugat penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Pj Ketum ke PN Jakarta Selatan. Gugum Ridho Putra sebut hasil MDP langgar AD/ART partai.
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved