Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menegakkan hukum.
"Implikasinya hak-hak korbannya kemudian tidak bisa diakomodir karena hak-hak korban kekerasan seksual yang paling komprehensif ada di dalam UU TPKS," kata Sri Wiyanti dalam Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (11/6).
Sehingga korban tidak dapat restitusi, perlindungannya melemah, layanannya seadanya dan tidak menggunakan sisi pelayanan terpadu yang ada di dalam UU TPKS.
Oleh karena itu pemahaman terhadap UU TPKS terkait dengan delik juga harus dipahami semua orang termasuk dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Sri Wiyanti menyebut sampai saat ini masih banyak yang melihat bahwa UU TPKS sebagai delik aduan sehingga terkadang jalan keluar yang dipilih melalui mediasi. Padahal kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui jalur mediasi.
"Masih ada sampai sekarang kasus-kasus yang dimediasi yang bahkan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk kasus-kasus yang seharusnya tidak boleh dimediasi karena dia merupakan delik biasa," ungkapnya.
"Problem-problem ini yang berpengaruh terhadap mekanisme-mekanisme di kepolisian yang kemudian tidak menggunakan UU TPKS bahkan tidak tahu bahwa UU TPKS tidak membolehkan adanya penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya. (H-3)
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved