Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan satu dari sekian sektor usaha yang rawan akan praktik korupsi.
Pasalnya, sektor usaha ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintahan. Jika hal itu terjadi, maka tidak hanya kejahatan yang mengancam hajat hidup orang banyak, tapi menodai nilai-nilai ibadah haji dan umrah itu sendiri.
“Karena itu, AMPHURI menggelar pelatihan sekaligus bimbingan teknis bagi para pelaku usaha perjalanan haji khusus dan umrah tentang antikorupsi untuk mewujudkan AMPHURI berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Firman M Nur dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dalam kegiatan yang mengusung tema Mewujudkan AMPHURI Berintegritas dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Firman mengatakan, perilaku korupsi telah lama menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, tentu ini sangat merugikan bukan hanya negara namun juga masyarakat. Dan sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan salah satu sektor yang rawan akan praktik korupsi.
Terlebih, kata Firman, dalam menjalankan usahanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai korporasi, tidak menutup kemungkinan berhubungan dengan banyak pihak. Termasuk instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah sebagai mitra usaha dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah.
“Potensi adanya praktik korupsi bukanlah sesuatu yang mustahil di tengah ketatnya persaingan usaha dan perilaku koruptif dalam mencari keuntungan. Jangan sampai kita sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah terjerat tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan atau alasan apapun,” tegasnya.
Menurut Firman, pada dasarnya korupsi dapat dicegah dengan menerapkan prinsip good governance dan good corporate governance. Di mana pelibatan masyarakat sipil atau non-government organization merupakan salah satu elemen yang dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inilah pentingnya masyarakat sadar akan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.
“Dan hari ini, alhamdulillah AMPHURI berkesempatan bisa kerja sama dengan KPK untuk konsultasi dan mendapatkan masukan serta pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi yang kerap menjerat kalangan pengusaha,” ujar Firman.
“Inilah aksi nyata peran serta AMPHURI dalam mewujudkan pelaku usaha PPIU dan PIHK yang berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” imbuhnya.
Firman menambahkan, melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif dan berkelanjutan ini AMPHURI berusaha untuk mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Rommy Iman Sulaiman sebagai narasumbernya ini menjadi ajang bagi AMPHURI untuk tetap komitmen dalam upaya melawan korupsi, serta mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sebagaimana diketahui, KPK lahir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memerangi korupsi yang telah merajalela di Indonesia. Sejak didirikan, lembaga antirasuwah ini telah berperan aktif dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi melalui berbagai program dan kegiatan. “Salah satunya adalah bimbingan teknis peran serta masyarakat yang kami adakan bersama KPK ini,” kata Firman.
Kegiatan bimtek ini juga menjadi salah satu momen penting dalam upaya Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasannya. Termasuk para pelaku usaha PIHK/PPIU yang tergabung dalam AMPHURI. (H-2)
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Amphuri mengingatkan travel agar para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah dan haji di Tanah Air memastikan jemaah umrah tidak overstay.
AMPHURI mengapresiasi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia yang menegaskan pelaksanaan ibadah haji 2026 akan berlangsung aman meski ada konflik Iran-AS-Israel.
AMPHURI telah mengajukan permohonan pengujian materiil (Judicial Review atau JR) atas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved