Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MERESPONS kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi perihal prosedur kepulangan jemaah ibadah umrah menjelang musim haji, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) langsung melakukan sosialisasi agar para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah dan haji di Tanah Air menaati kebijakan tersebut dan memastikan jemaah umrah tidak overstay.
"Pada umumnya mengenai jadwal berakhirnya musim umrah 1447 H, diharap untuk tidak overstay karena ancamannya denda 50 ribu sampai 100 ribu SAR dan/ pidana penjara," kata Sekjen Amphuri, Zaky Zakaria saat dihubungi, Rabu (25/3).
Zaky menegaskan agar para PPIU tidak melakukan overstay yang bisa membuat masalah bagi jemaah. Selain itu meningkatnya eskalasi konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel membuat pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan pengetatan untuk mengansisipasi berbagai kemungkinan.
"Sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi menyampaikan kondisi negaranya masih dalam keadaan aman untuk pelaksanaan Haji 2026," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru perihal prosedur kepulangan jemaah umrah. Para jemaah diharapkan bisa meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum batas waktu yang ditentukan jika tidak terkena hukuman berat dari pemerintah setempat. (H-3)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah.
Indonesia konsisten menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah umrah terbanyak di dunia, dengan lebih dari 1,8 juta jemaah diberangkatkan sepanjang 2024.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas tegas bagi jemaah umrah internasional untuk meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat 17 April 2026.
DALAM waktu satu tahun sejak beroperasi, Neo+ Airport Jakarta berhasil memposisikan diri sebagai salah satu hotel transit terbaik di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Catat tanggalnya! Pemerintah Arab Saudi tetapkan 18 April 2026 sebagai batas akhir kepulangan jemaah umrah. Simak jadwal lengkap penutupan visa dan aturan haji 2026
KJRI Jeddah memastikan jemaah umrah Indonesia yang mengalami insiden bus terbakar di dekat Madinah tetap dijadwalkan pulang 31 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved