Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional. Menurutnya, regulasi baru yang memberikan ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanan umrah secara mandiri justru memberikan kepastian hukum dan keterbukaan pasar bagi semua pihak di sektor ini.
“Aturan ini memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha tidak perlu panik. Pasar umrah Indonesia tetap memerlukan layanan profesional, mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari di Jakarta.
Ashari mendorong pelaku usaha perjalanan umrah untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah, dengan menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, dan transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Dorongan Reformasi dan Pengawasan Terpadu
Politisi yang juga mantan Bupati Deli Serdang itu menilai, penyelenggaraan umrah selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, serta minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.
Karena itu, ia menilai reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah menjadi hal mendesak agar tata kelola industri keagamaan ini lebih sehat dan kredibel.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.
Ashari juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun peraturan pelaksana (permen) agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara komprehensif, termasuk terkait standar akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Jika semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan semakin dipercaya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan respons atas dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
“Perubahan kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan kepada jamaah umrah yang memilih jalur mandiri sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industrinya,” ujar Dahnil.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Amphuri mengingatkan travel agar para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah dan haji di Tanah Air memastikan jemaah umrah tidak overstay.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Indonesia konsisten menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah umrah terbanyak di dunia, dengan lebih dari 1,8 juta jemaah diberangkatkan sepanjang 2024.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved