Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary menilai penyebab antrean haji karena adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan kekeliruan.
"Faktanya antrean panjang sudah terjadi sejak 2009–2013. Sistem setoran awal pendaftaran haji reguler sudah di mulai dari tahun 1999 dan bisa dikatakan dengan diadakannya setoran awal pendaftaran Haji disebabkan sudah mulai adanya antrean Haji walaupun tidak sepanjang sekarang," kata Zaky saat dihubungi, Sabtu (11/4).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Penyempurnaan kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui SISKOHAT dengan prinsip first come first served.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural," ujar dia.
Zaky menilai akar masalah antrean haji disebabkan oleh kuota terbatas yang mengacu pada kebijakan global (OKI), rasio kuota kurang lebih 1:1.000 dari jumlah muslim.
]Kemudian pertumbuhan populasi Muslim Indonesia tidak sebanding dengan rasio kuota yang ada. Selanjutnya, meningkatnya kesadaran dan minat berhaji dan peningkatan daya beli masyarakat.
"Jadi persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply (kuota) dan demand (jemaah)," pungkasnya. (Iam/P-3)
DAFTAR tunggu calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat kini mencapai hingga 26 tahun untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Gagasan war tiket haji merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan.
Selain itu, kuota itu bisa dijadikan pilot project dan dikelola secara transparan serta akuntabel.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina ingatkan pemerintah agar wacana 'war tiket' haji tidak mengabaikan prinsip keadilan bagi 5 juta jemaah dalam daftar tunggu
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved