Wacana ‘War Tiket’ Haji, DPR Ingatkan Keberangkatan Jemaah Harus Berprinsip Keadilan

Akmal Fauzi
10/4/2026 17:11
Wacana ‘War Tiket’ Haji, DPR Ingatkan Keberangkatan Jemaah Harus Berprinsip Keadilan
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina(DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penetapan pemberangkatan ibadah haji harus tetap berlandaskan prinsip keadilan. Hal tersebut disampaikan Selly menanggapi polemik wacana 'war tiket' haji yang belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat.

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Jumat (10/4).

Ia menilai, kebijakan seperti dana talangan haji di masa lalu turut berkontribusi terhadap lonjakan jumlah pendaftar, yang berdampak pada panjangnya daftar tunggu saat ini.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Selly menjelaskan bahwa sistem antrean berbasis nomor porsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3) menegaskan penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

“Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” tambahnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu memandang wacana sistem 'war tiket' yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Moch Irfan Yusuf, sebagai gagasan yang dapat dilihat sebagai bentuk inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan apa pun tetap harus berpijak pada prinsip dasar dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ucap Selly.

Karena itu, menurutnya, prioritas utama tetap diberikan kepada jemaah yang lebih dahulu mendaftar. Negara memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi mereka yang telah menunggu dalam sistem yang sah.

“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema war tiket, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tambahnya.

Selly menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan layanan, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan jemaah.

Di sisi lain, ia menyoroti bahwa kebijakan haji juga mengikuti arah global. Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah menjalankan Saudi Vision 2030 yang berfokus pada transformasi digital, modernisasi infrastruktur, dan peningkatan layanan.

Program tersebut menargetkan mampu melayani hingga 5 juta jemaah haji serta 30 juta jemaah umrah per tahun.

“Dalam konteks ini, terbuka peluang bahwa kuota haji Indonesia yang saat ini sekitar 221 ribu jemaah ke depan dapat meningkat secara signifikan, bahkan berpotensi mendekati 600 ribu jemaah,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kuota harus diantisipasi dengan tata kelola nasional yang matang agar tidak menimbulkan ketimpangan akses maupun polemik baru.

Menurutnya, wacana 'war tiket' perlu memiliki proporsi yang jelas. Jika seluruh skema keberangkatan dialihkan ke mekanisme tersebut, hal itu berpotensi menggeser prinsip keadilan dalam sistem antrean yang selama ini dijaga.

War Tiket Haji untuk Lansia

Ia mengusulkan agar skema 'war tiket'dijadikan sebagai opsi tambahan dengan porsi terbatas, tanpa mengganggu hak jemaah dalam antrean.

Skema tersebut, lanjutnya, dapat diprioritaskan bagi kategori tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok dengan kebutuhan khusus sebagai bentuk afirmasi negara.

Dengan demikian, 'war tiket' tidak menjadi mekanisme umum berbasis kecepatan atau kemampuan finansial, melainkan tetap berada dalam kerangka keadilan sosial dan perlindungan jemaah.

Pemerintah juga didorong untuk memprioritaskan penyelesaian sekitar 5 juta jemaah dalam antrean sebagai bentuk tanggung jawab negara, sebelum memperluas skema baru.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII siap membahas bersama pemerintah secara komprehensif skema terbaik, termasuk menentukan proporsi yang adil antara jemaah yang sudah dalam antrean dengan kemungkinan skema baru seperti ‘war tiket’ atau istilah tepatnya pemberangkatan nol tahun,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa penataan sistem antrean harus tetap menjadi fondasi utama sebelum menerapkan inovasi dalam mekanisme keberangkatan.

“Seluruh kebijakan harus dirancang tanpa mengurangi semangat dan animo masyarakat untuk berhaji, namun tetap memastikan bahwa akses terhadap ibadah haji dikelola secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial,” kata Selly. 
(P-4).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya