Daftar Tunggu Haji di Bandung Barat Capai 26 Tahun

Depi Gunawan
21/4/2026 19:10
Daftar Tunggu Haji di Bandung Barat Capai 26 Tahun
Ilustrasi keberangkatan calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat.(MI/Depi Gunawan)

DAFTAR tunggu calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat kini mencapai hingga 26 tahun untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Hal ini merupakan dampak dari kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang bertujuan menyeimbangkan distribusi keberangkatan jemaah antar daerah agar lebih merata.

Selama ini, sejumlah daerah dengan jumlah penduduk lebih sedikit justru memiliki masa tunggu yang lebih panjang dibandingkan wilayah padat penduduk.

"Memang ada aturan baru untuk menyamaratakan waiting list dengan target rata-rata 26,4 tahun antrean. Jadi betul ada penambahan waktu tunggu sekitar lima tahun dari sebelumnya 21 tahun," ungkap Kepala Kantor Kemenhaj Bandung Barat, Enjah Sugiarto, Selasa (21/4).

Penambahan masa tunggu itu secara otomatis menggeser estimasi keberangkatan bagi calon jemaah yang telah mendaftar dalam beberapa tahun terakhir. Mereka harus menyesuaikan kembali rencana keberangkatan dengan sistem baru.

Dari sisi kuota, kebijakan ini juga berdampak signifikan. Kuota haji untuk Bandung Barat menurun drastis, dari sebelumnya 1.066 jemaah menjadi hanya 168 jemaah per tahun.

Menurut dia, penurunan kuota ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan antrean semakin panjang. Dengan jumlah keberangkatan yang lebih sedikit setiap tahunnya, akumulasi calon jemaah pun terus bertambah.

"Karena diratakan menjadi 26,4 tahun, sehingga Bandung Barat memang terdampak. Dulu kita dapat kuota 1.066, sekarang hanya 168 jemaah," kata Enjah.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pemerataan kesempatan ibadah haji bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada lagi kesenjangan waktu tunggu yang terlalu jauh antar daerah.

Selain itu, sistem penentuan kuota yang sebelumnya berbasis kabupaten/kota kini diubah menjadi berbasis provinsi.

Perubahan ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pengisian kuota. Jika suatu daerah tidak dapat memenuhi kuota yang diberikan, maka kuota tersebut akan dialihkan ke daerah lain dalam satu provinsi.

"Misalnya kuota kita 168 jemaah tidak terserap karena alasan kesehatan atau kendala pelunasan, maka akan diisi dari daftar antrean tingkat provinsi. Jadi kuota yang ada bisa dimanfaatkan daerah lain," jelasnya. (DG/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner