Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan wacana skema war tiket (perebutan tiket) untuk ibadah haji tidak akan mengganggu antrean dan keuangan haji yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi pastikan skema tersebut akan diterapkan pada kuota tambahan.
"War tiket ini adalah wacana yang diangkat ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan. Jadi tidak mengganggu antrean dan keuangan haji," kata Hasan saat dihubungi, Minggu (12/4).
Dihubungi terpisah Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, menilai gagasan war tiket haji merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan.
"Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu keadilan (fairness), transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas," kata Zaky.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, negara berkewajiban menjamin pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jamaah secara adil dan merata.
Gambaran Konsep war tiket haji mengacu pada penjelasan awal Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, antara lain pemerintah menetapkan program dan harga paket haji, jemaah yang memenuhi syarat istito’ah (kemampuan finansial dan kesehatan) dapat langsung mengikuti program.
Kemudian, mekanisme seleksi berupa first come first served (siapa cepat dia dapat) atau skema kompetitif (mendekati lelang). Meski demikian, hingga saat ini detail implementasi masih belum sepenuhnya jelas.
"Wacana war tiket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem," tegasnya.
"Amphuri menekankan bahwa inovasi penting, tetapi keadilan dan kepercayaan publik jauh lebih penting karena pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota, tetapi juga amanah umat dan tnggung jawab negara," pungkasnya.(H-2)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan rencana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji.
DAFTAR tunggu calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat kini mencapai hingga 26 tahun untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Selain itu, kuota itu bisa dijadikan pilot project dan dikelola secara transparan serta akuntabel.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina ingatkan pemerintah agar wacana 'war tiket' haji tidak mengabaikan prinsip keadilan bagi 5 juta jemaah dalam daftar tunggu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved