AMPHURI Sebut War Tiket Haji Berpotensi Timbulkan Gejolak

 Gana Buana
13/4/2026 16:39
AMPHURI Sebut War Tiket Haji Berpotensi Timbulkan Gejolak
War Tiket Haji Berpotensi Timbulkan Gejolak.(Antara)

ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan war tiket haji tidak bisa diputuskan secara gegabah. Alih-alih menjadi jalan pintas mengurai antrean, skema ini justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru jika tidak dibedah secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal AMPHURI Zaky Zakaria mengatakan pihaknya mendukung setiap langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola haji. Namun, menurut dia, kebijakan yang menyangkut ibadah dan nasib jutaan calon jamaah tidak boleh lahir tanpa kajian yang matang.

“Pada prinsipnya kami mendukung setiap ikhtiar positif pemerintah. Tetapi kebijakan publik, apalagi yang terkait ibadah dan jutaan masyarakat, harus dikaji mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” kata Zaky di Jakarta, Senin.

Menurut AMPHURI, gagasan war tiket haji dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam menghadapi rumitnya pengelolaan haji nasional. Meski demikian, penerapannya tidak boleh lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan pelayanan haji harus berjalan adil, tertib, dan berkeadaban.

Secara umum, konsep war ticket haji dipahami sebagai mekanisme ketika pemerintah menetapkan program beserta harga paket, lalu jamaah yang memenuhi syarat mengikuti seleksi dengan pola siapa cepat, dia dapat atau skema kompetitif. Masalahnya, hingga kini detail teknis, parameter seleksi, dan dampak sistem tersebut belum tergambar jelas.

AMPHURI juga meluruskan anggapan bahwa panjangnya antrean haji dipicu keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Zaky menegaskan antrean haji sudah terjadi jauh sebelum lembaga itu efektif beroperasi.

Ia menjelaskan, penumpukan antrean haji sudah tampak pada periode 2009-2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran telah berlaku sejak 1999. Sementara itu, BPKH baru efektif berjalan pada 2017, setelah payung hukumnya lahir lewat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan faktor struktural,” ujarnya.

Menurut AMPHURI, akar persoalan antrean haji memang jauh lebih kompleks. Faktor utamanya mencakup keterbatasan kuota yang ditetapkan secara global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak berbanding lurus dengan kuota, meningkatnya minat berhaji, hingga membaiknya daya beli masyarakat.

Di titik inilah AMPHURI memberi peringatan keras. Skema war tiket haji dinilai bisa menggerus rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang telah menunggu puluhan tahun dalam antrean reguler. Bukan hanya itu, sistem semacam ini juga dikhawatirkan makin menyulitkan kelompok masyarakat kurang mampu dan memicu gesekan sosial di tengah publik.

Dari sisi keuangan, perubahan mekanisme juga dinilai tidak sederhana. Saat ini, dana kelolaan haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp170 triliun. Karena itu, jika sistem antrean diubah atau bahkan dihapus, pemerintah harus lebih dulu menyiapkan skema transisi yang jelas, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

Sebagai jalan tengah, AMPHURI menawarkan beberapa opsi yang dinilai lebih realistis. Di antaranya adalah memanfaatkan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan, menggunakan kuota tambahan, hingga menerapkan sistem ganda, haji reguler tetap berbasis antrean, sementara program nonantrean dibuka dengan mekanisme tertentu bagi yang memiliki kemampuan.

Bagi AMPHURI, war tiket haji memang layak diapresiasi sebagai upaya mencari terobosan. Namun wacana itu belum cukup untuk langsung dijalankan. Kajian berbasis data, penyesuaian regulasi, serta jaminan atas prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem dinilai menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan tersebut dibawa ke tahap implementasi.

“Wacana war tiket haji patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” kata Zaky. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya