Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan rencana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji. Meski demikian, konsep ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.
Pemaparan tersebut disampaikan saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/4). Ia menyebutkan bahwa skema war tiket nantinya akan berjalan berdampingan dengan sistem antrean haji yang sudah diterapkan selama ini.
"Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war tiket," ujar Wamenhaj Dahnil.
Menurut Dahnil, istilah war tiket muncul sebagai bagian dari upaya transformasi sistem haji, khususnya untuk mengurangi masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Ia juga menuturkan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan hitungan riil, tanpa bergantung pada subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.
"Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war tiket)," kata Wamenhaj Dahnil.
Untuk jamaah yang tetap memilih jalur antrean reguler, pemerintah memastikan masih ada dukungan subsidi atau nilai manfaat. Dahnil menegaskan bahwa penentuan biaya sepenuhnya berada di tangan negara, sehingga tidak membuka peluang liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kuota dalam skema war ticket dapat berasal dari dua sumber. Pertama, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota tahunan reguler. Kedua, peningkatan kuota yang sejalan dengan visi Saudi Vision 2030.
Program tersebut menargetkan kenaikan jumlah jamaah haji global dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada tahun 2030.
Lonjakan kuota ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap kebutuhan anggaran haji. Saat ini, dengan sekitar 203 ribu calon jamaah reguler, total biaya penyelenggaraan mencapai Rp18,2 triliun. Jika jumlah jamaah meningkat menjadi 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan bisa menembus Rp40 triliun.
"Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH)," kata Wamenhaj Dahnil.
Sebagai solusi, skema war tiket dipertimbangkan untuk membantu meringankan beban pembiayaan sekaligus mengurangi panjangnya antrean haji di Indonesia.
Nantinya, tambahan kuota tersebut akan dikelola melalui sistem yang transparan dan akuntabel yang dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Jamaah yang telah memenuhi syarat istitaah, baik dari sisi finansial, kesehatan fisik, maupun kesiapan mental, dapat langsung memanfaatkan kuota tersebut tanpa harus menunggu lama.
Berbeda dengan skema reguler, skema war ticket tidak melibatkan subsidi dari nilai manfaat dana haji. Seluruh biaya harus dibayarkan langsung oleh jamaah sesuai nilai riil yang telah ditetapkan pemerintah.
"Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler," ujar Wamenhaj Dahnil.
Sementara itu, jamaah yang sudah terdaftar dalam antrean reguler tetap memiliki opsi untuk beralih ke skema war ticket. Namun, mereka wajib membayar biaya haji secara penuh tanpa subsidi dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji. (Ant/E-4)
Gagasan war tiket haji merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved