Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan banyak tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia yang tidak memiliki izin atau ilegal. Hal itu didapat dari hasil pendataan KPAI.
“Harus ada regulasi khusus untuk daycare, bagaimanapun anak-anak balita kebanyakan yang akan menjadi korban jika tidak ada regulasi yang jelas,” katanya di Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga : KPAI: Ada Unsur Pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kasus Daycare Depok
Lebih lanjut, Diyah mengungkapkan kondisi daycare di sejumlah kota seperti Depok dan Pekanbaru. Diperkirakan, ujar dia, hanya sekitar 10% daycare yang mengantongi izin di Depok. Sementara di Pekanbaru temuan KPAI menunjukkan tak ada satupun daycare yang berizin.
“Sebagai contoh, di Depok 110 daycare, hanya 12 yang berizin, di Pekanbaru belum berizin semua. Itu setelah kami pengawasan,” jelasnya.
Diyah mengatakan kondisi ini perlu mendapat perhatian dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Diyah menyebut KPAI akan menyampaikan temuan ini kepada tiga kementerian tersebut.
Baca juga : DPR: Pemilik Daycare Harus Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
“Daycare itu yang di bawah tiga lembaga, Kemendikbud TPA namanya, di bawah KPPPA namanya Tara, tempat asuh ramah anak berjumlah 40, dan di bawah Kemensos, tempat asuh sejahtera jumlahnya 239. Sedangkan yang paling banyak di bawah Kemendikbud, jadi yang belum banyak berizin di bawah Kemendikbud,” jelasnya.
Selain itu, Diyah mengatakan apabila persoalan izin operasional daycare tidak segera diselesaikan, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan berpotensi terulang. Seperti diberitakan salah satu daycare di Depok mendapat sorotan karena pemiliknya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Pada tahun 2019 kami pernah survei, sebanyak 44 daycare tidak berizin. Kalau melihat tren ini, saya yakin lebih 50% daycare di Indonesia tidak berizin. Dan ini sangat berbahaya sekali sehingga harus segera dibenahi,” tuturnya. (H-3)
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved