Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau RUU PPRT masih terus menghadapi kendala. Hingga saat ini, proses pengesahannya masih terus tertahan di meja ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani.
“Kita terus berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR, pimpinan faksi dan Badan Musyawarah tapi memang RUU PPRT sampai saat ini masih tertahan di meja ketua DPR,” ungkap Lita kepada saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (17/4).
Menurut Lita, kendala utama RUU PPRT ini ada di DPR sendiri, terutama di anggota DPR dan pimpinan DPR yang menurutnya mayoritas adalah pemberi kerja dan masih memposisikan dirinya sebagai pemberi kerja serta masih sangat bias terhadap pekerja rumah tangga.
Baca juga : Puan Ditawari Posisi Duta IPU untuk Promosi Kepemimpinan Perempuan di Parlemen
“Ada benturan kepentingan yang keras karena mayoritas anggota DPR itu mempekerjakan PRT dan mereka berpihak pada status quo tidak mau privilege-nya berubah dan lebih mementingkan posisi mereka sebagai pemberi kerja daripada sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT sangat urgent untuk melindungi para pekerja di ranah domestik yang didominasi kelompok perempuan. Jika RUU PPRT disahkan, lanjut Lita maka pembangunan akan inklusi. Dampak lain adalah jumlah angkatan tenaga kerja perempuan juga akan naik secara signifikan karena lebih dari 5 juta perempuan akan diakui sebagai tenaga kerja.
“Jika RUU terus disandra, semakin memperlihatkan bahwa DPR RI seperti mengecilkan arti PRT yang telah menopang jutaan warga negara lain bisa beraktivitas. Padahal ini sangat urgent pekerja PRT masuk dalam kelompok kerja yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi dan berbagai pelecehan seksual serta perbudakan modern,” ungkapnya.
Baca juga : Pemuka Lintas Agama Doakan DPR Cepat Sahkan RUU PPRT
Dalam waktu terdekat, Lita bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT, sejumlah perempuan muda dari sejumlah lembaga akan terus melakukan aksi dan menyusun surat terbuka untuk Puan Maharani dan DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT yang sangat mendesak.
“Pada pembukaan masa sidang nanti Jala PRT akan terus menjalankan aksi-aksi bersama koalisi masyarakat sipil lobi dan kampanye utnuk mendesak agar RUU PPRT ini segera disahkan pada masa sidang terdekat,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia atau (SBMI), Yunita Rohani mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah mandek selama 19 tahun. Terlebih lagi masa kerja DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir 6 bulan mendatang dan proses legislasinya akan mengulang dari awal jika tak disahkan pada periode ini.
Baca juga : Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss Bahas Isu Perdamaian
“Berbagai upaya sudah dilakukan bersama masyarakat sipil selama nyaris dua dekade. Namun, hingga kini pengesahan RUU Perlindungan PRT masih belum terealisasi. Sampai saat ini DPR belum membahas apalagi mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi hukum tertulis,” ungkapnya.
Menurut Yunita, regulasi sangat genting untuk bisa menjamin adanya perlindungan atas diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan yang dialami oleh PRT di lingkungan kerjanya.
“Dengan situasi tersebut maka SBMI mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan PRT,” ujarnya.
Diketahui, pada Maret 2023 pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT. Kemudian regulasi ini telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam prolegnas. Akan tetapi, menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, pembahasan soal perlindungan PRT ini masih terus digantung. (Dev/Z-7)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved