Pembahasan RUU Pemilu Tertutup, Puan : Komunikasi tetap Dilakukan Lewat Partai

Devi Harahap
21/4/2026 16:15
Pembahasan RUU Pemilu Tertutup, Puan : Komunikasi tetap Dilakukan Lewat Partai
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.)

KETUA DPR RI, Puan Maharani menanggapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disebut dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan bahwa komunikasi politik terkait pembahasan tersebut tetap berjalan melalui berbagai saluran, baik formal maupun informal.

“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4).

Ia menjelaskan bahwa komunikasi politik merupakan hal yang lumrah dalam proses legislasi dan tidak selalu dilakukan dalam forum resmi, namun tetap berlangsung secara intens antar pihak terkait.

“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap dilakukan,” katanya.

Selain itu, Puan menegaskan bahwa tujuan utama dari pembahasan RUU Pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu yang berjalan jujur, adil, dan demokratis, tanpa merugikan kepentingan bangsa dan negara.

“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI memulai penyusunan draf RUU Pemilu melalui rapat tertutup yang digelar bersama Badan Keahlian DPR (BKD). Agenda tersebut diawali dengan pemaparan naskah akademik serta draf RUU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/4).

Proses pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan secara tertutup ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses legislasi.

Salah satu pimpinan Komisi II menyampaikan bahwa pertemuan dengan Badan Keahlian DPR tidak sepenuhnya membahas RUU Pemilu, melainkan juga menyentuh draf RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Pembahasan yang dilakukan bersama Badan Keahlian DPR terkait dengan draf RUU Administrasi Kependudukan,” ujar salah satu pimpinan singkat. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya