Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama akan melakukan penyesuaian terhadap pengalokasian kuota tambahan jemaah haji yang berangkat pada tahun ini.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan di mana 92% atau 18.400 di antaranya akan disalurkan untuk jemaah haji reguler dan sisanya 8% atau 1.600 untuk jemaah haji khusus. Setelah melakukan pertimbangan, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50% untuk masing-masing jemaah reguler dan khusus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan secara internal terlebih dahulu terkait dengan kebijakan ini.
Baca juga : Panja Haji akan Kaji Mendalam Komponen Kenaikan BPIH Usulan Pemerintah
“Kita akan rapat dulu dengan teman-teman Komisi VIII terkait perubahan komposisi dari kebijakan kuota ini dan setelah itu kami akan mengundang Gus Men (Menteri Agama),” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama, Rabu (13/3).
Lebih lanjut, menurut Ace Hasan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Agama terkait perubahan alokasi kuota tambahan jemaah haji masih belum komprehensif. Maka dari itu, pihaknya perlu waktu untuk mendalami hal tersebut terlebih dahulu.
“Karena terus terang saja penjelasan yang disampaikan belum komprehensif terutama soal penyerapan kuota kan ini tidak disebutkan. Misalnya tahap pertama pelunasan sudah berapa persen, tahap kedua juga. Ini tidak dijelaskan termasuk juga soal perkembangan yang lain,” tegas Ace Hasan.
“Karena kita juga ingin tahun kendala-kendala di lapangan terkait dengan masalah yang dihadapi akibat dari kuota tambahan masih ada atau tidak dan lain sebagainya. Ini juga akan menjadi pelajaran bagi kita di penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya,” pungkasnya. (Z-7)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Semangat hijriah harus diisi dengan multi kesalehan individual secara vertikal kepada Allah dan kesalehan secara horizontal kepada sesama manusia
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved