Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETELADANAN yang positif di media sosial semakin dibutuhkan terlebih bagi anak-anak yang mudah terpapar pengaruh negatif dunia maya. Maraknya kasus perundungan anak yang sengaja direkam oleh pelaku atau rekannya dan diviralkan di media sosial menjadi contoh salah kaprah dalam menunjukkan eksistensi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra membenarkan apa yang dikemukakan oleh para praktisi tumbuh kembang anak menyatakan bahwa anak hanya bisa bertumbuh dengan pesan-pesan positif. Dari sana mereka akan bertumbuh ke arah yang diharapkan.
"Namun kita tahu saat ini konten negatif lebih mudah mendekati anak. Kita bisa membayangkan kebutuhan anak-anak dalam tumbuh kembangnya memiliki energi besar yang harus disalurkan," ujar Jasra kepada Media Indonesia, Senin (4/3). Pada faktanya pula, harapan dan kenyataan seringkali menjadi hambatan pada anak memenuhi tumbuh kembangnya. Ketika anak-anak melihat realita, semua tak semudah di gadget. "Sehingga mendorong anak yang hampir separuh hidupnya bertumbuh dengan gadget, menjadi generasi yang sensitif, agresif, dan penyaluran kecerdasan emosinya seringkali terhambat," jelas Jasra.
Baca juga : Kementerian PPPA Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong
Menurut dia, anak adalah pribadi peniru yang di dalamnya, secara fisik, kognitif, atau pemahaman dan emosionalnya mudah dikuasai yang lebih kuat. "Makanya KPAI sering mengingatkan jangan telat untuk menjadi teladan anak-anak kita," ujarnya.
Membangun keteladanan bermedsos adalah bicara kemampuan dalam teknologi informasi. Acapkali, pemahaman berteknologi informasi ini antara orang dewasa dan anak sangat berbeda memahaminya, pemakaiannya, dan pengetahuannya sehingga menjadi jurang generasi. "Sehingga membangun teladan bermedsos, perlu intervensi negara, dalam mengatasi gap antara yang tua, muda, remaja, anak," ujar Jasra.
Ia menambahkan bahwa keteladanan hanya bisa dibangun, ketika dimana pun anak berada, ada awareness bersama. Itu membutuhkan jembatan untuk mempertemukan banyak pihak ikut bertanggung jawab. Menurutnya, KPAI sedang mendorong pada kinerja 5 tahun ke depan hadirnya jembatan yang menjadi payung kebijakan, agar anak anak selamat bermedsos, yakni dengan mendorong RUU Pengasuhan Anak.
"Karena kalau riwayat pengasuhan anak tidak terbaca, tidak terjembatani, tidak ditangani orang yang ditunjuk bertanggung jawab. Maka akan sulit mengurangi dampak negatif bermedsos. Keteladanan sulit dibangun. Untuk itu pengasuhan di era digital harus mulai menjadi bahasan yang rutin. Dan itu tidak mungkin, kalau tidak di paksakan. Dalam bentuk Undang Undang, yang sistemik," pungkasnya. (H-1)
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved