Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETELADANAN yang positif di media sosial semakin dibutuhkan terlebih bagi anak-anak yang mudah terpapar pengaruh negatif dunia maya. Maraknya kasus perundungan anak yang sengaja direkam oleh pelaku atau rekannya dan diviralkan di media sosial menjadi contoh salah kaprah dalam menunjukkan eksistensi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra membenarkan apa yang dikemukakan oleh para praktisi tumbuh kembang anak menyatakan bahwa anak hanya bisa bertumbuh dengan pesan-pesan positif. Dari sana mereka akan bertumbuh ke arah yang diharapkan.
"Namun kita tahu saat ini konten negatif lebih mudah mendekati anak. Kita bisa membayangkan kebutuhan anak-anak dalam tumbuh kembangnya memiliki energi besar yang harus disalurkan," ujar Jasra kepada Media Indonesia, Senin (4/3). Pada faktanya pula, harapan dan kenyataan seringkali menjadi hambatan pada anak memenuhi tumbuh kembangnya. Ketika anak-anak melihat realita, semua tak semudah di gadget. "Sehingga mendorong anak yang hampir separuh hidupnya bertumbuh dengan gadget, menjadi generasi yang sensitif, agresif, dan penyaluran kecerdasan emosinya seringkali terhambat," jelas Jasra.
Baca juga : Kementerian PPPA Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong
Menurut dia, anak adalah pribadi peniru yang di dalamnya, secara fisik, kognitif, atau pemahaman dan emosionalnya mudah dikuasai yang lebih kuat. "Makanya KPAI sering mengingatkan jangan telat untuk menjadi teladan anak-anak kita," ujarnya.
Membangun keteladanan bermedsos adalah bicara kemampuan dalam teknologi informasi. Acapkali, pemahaman berteknologi informasi ini antara orang dewasa dan anak sangat berbeda memahaminya, pemakaiannya, dan pengetahuannya sehingga menjadi jurang generasi. "Sehingga membangun teladan bermedsos, perlu intervensi negara, dalam mengatasi gap antara yang tua, muda, remaja, anak," ujar Jasra.
Ia menambahkan bahwa keteladanan hanya bisa dibangun, ketika dimana pun anak berada, ada awareness bersama. Itu membutuhkan jembatan untuk mempertemukan banyak pihak ikut bertanggung jawab. Menurutnya, KPAI sedang mendorong pada kinerja 5 tahun ke depan hadirnya jembatan yang menjadi payung kebijakan, agar anak anak selamat bermedsos, yakni dengan mendorong RUU Pengasuhan Anak.
"Karena kalau riwayat pengasuhan anak tidak terbaca, tidak terjembatani, tidak ditangani orang yang ditunjuk bertanggung jawab. Maka akan sulit mengurangi dampak negatif bermedsos. Keteladanan sulit dibangun. Untuk itu pengasuhan di era digital harus mulai menjadi bahasan yang rutin. Dan itu tidak mungkin, kalau tidak di paksakan. Dalam bentuk Undang Undang, yang sistemik," pungkasnya. (H-1)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved