Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FASILITAS kesehatan (faskes) di Indonesia perlu merespons transformasi digital yang makin pesat dengan beralih dari sistem konvensional ke sistem digital. Digitalisasi penting untuk mengoptimalkan operasional dan memaksimalkan kualitas perawatan bagi pasien. Masyarakat dan Tenaga Kesehatan pun kini makin mengharapkan layanan kesehatan yang terintegrasi.
Di satu sisi, pemerintah juga mendorong digitalisasi sektor kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan adanya penyelenggaraan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan. Kebijakan ini diperkuat dengan akselerasi integrasi faskes ke SatuSehat.
Namun, masih banyak faskes yang belum menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi ke platform SatuSehat. Pasalnya, faskes menghadapi tantangan untuk menerapkan digitalisasi, seperti kekurangan sumber daya manusia yang memahami sistem, infrastruktur digital yang belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.
Baca juga : Digitalisasi Telkom di Sektor Kesehatan Permudah Pengelolaan Rumah Sakit
Lebih lagi, ada urgensi bagi faskes untuk segera menerapkan RME. Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai sanksi bagi faskes yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024. Hal tersebut tertuang pada dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan yang dibagikan ke faskes-faskes di seluruh Indonesia.
Memahami tantangan yang dihadapi faskes, PT Sentosa Medika Sejahtera (SMS) selaku perusahaan teknologi kesehatan terpercaya, menghadirkan solusi bagi faskes untuk menjalankan digitalisasi sistem. Salah satu produk unggulan yang ditawarkan SMS adalah UPMEDIK, platform Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Klinik berbasis 100% cloud.
“Kami berkomitmen untuk ikut serta dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital dunia kesehatan Indonesia dengan memberi kontribusi nyata dalam menyediakan sistem manajemen kesehatan yang lengkap, bagus, canggih, dan mudah dipakai oleh semua faskes, baik besar maupun kecil, dan seluruh tenaga kesehatan, baik tua dan muda. Komitmen ini salah satunya kami wujudkan dengan menghadirkan UPMEDIK yang memudahkan faskes untuk menerapkan sistem RME dan digitalisasi operasional secara komprehensif,” ungkap Manajer Operasional SMS Windy Aprilyanti SM, Kamis (22/2).
Baca juga : Kolaborasi Zi.Care dan iForte Hadirkan Layanan Digital untuk Rumah Sakit
Sistem UPMEDIK telah terintegrasi secara eksternal dan internal untuk mempermudah tenaga kesehatan faskes dalam mengoperasikannya. Dari sisi bridging eksternal, UPMEDIK sudah 100% ter-bridging ke SATUSEHAT, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan: Vclaim, Aplicares, i-care, MobileJKN dan Antrean Online), dan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).
Dari sisi bridging internal, UPMEDIK menerapkan Single Entry Data untuk meminimalkan human error, duplikasi data, dan akan bisa diakses oleh semua tenaga kesehatan yang memiliki hak akses ke data tersebut. Hal ini dibuktikan dari pengumpulan berkas elektronik untuk keperluan claim di ruang Casemix yang tak perlu lagi menunggu berkas manual. UPMEDIK juga telah terdaftar di Kementerian Informasi (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan telah bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yaitu PT. Tilaka Nusa Teknologi (https://tilaka.id), untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital secara sah.
SMS yang konsisten menggunakan dan mengikuti teknologi terbaru, merancang SIMRS UPMEDIK dengan mengutamakan kemudahan penggunaan, kepraktisan operasional, dan keterjangkauan bagi faskes. UPMEDIK akan mengimplementasi SIMRS dan layanan pendukungnya untuk mengolah data faskes secara menyeluruh, mulai dari server, database, upgrade, update, maintenance, serta request modul dan fitur baru.
Baca juga : Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan
Faskes yang ingin menggunakan UPMEDIK pun tak perlu menunggu lama untuk meluncurkan sistem karena grand launching bisa dilakukan hanya dalam waktu 2–4 minggu. Lebih lanjut, UPMEDIK juga menawarkan harga yang terjangkau demi mendorong kesetaraan akses digitalisasi bagi faskes dengan berbagai skala di Indonesia, termasuk untuk rumah sakit dan klinik kecil sekalipun.
“SIMRS UPMEDIK telah menciptakan kemajuan revolusioner di RS Yadika Pondok Bambu dengan pengalaman digitalisasi terbarukan, di mana saat ini kami sudah 95% paperless dan tengah menuju 100%. UPMEDIK pun mampu mempercepat pelayanan dan meminimalkan jumlah antrean di bagian pendaftaran karena pasien bisa mendaftar via smartphone baik melalui portal pasien ataupun dari MobileJKN. UPMEDIK juga membuat proses klaim BPJS Kesehatan jadi lebih mudah dan cepat karena hanya dengan satu kali klik kami bisa mengunduh 1 zip file yang isinya adalah berkas RME pasien rawat jalan dan rawat inap dalam satu bulan yang rata-rata jumlahnya sekitar 4.000 episode,” ujar Direktur Rumah Sakit Yadika Pondok Bambu dr Steffanus Sumarsono.
“UPMEDIK pun menjamin akan menerapkan keamanan siber yang terdepan untuk perlindungan sistem, juga data rumah sakit dan pasien. Jadi kami tak perlu khawatir informasi sensitif di dalam sistem akan mengalami kebocoran, termasuk saat sistem melakukan upgrade dan update. Kami pun sangat mengapresiasi tim UPMEDIK yang selalu siap sedia 24 jam dan 7 hari seminggu dengan pelayanan yang profesional, cepat, dan tanggap. Terima kasih kepada tim UPMEDIK atas kerjasama selama ini dan kami menatap optimis untuk kemitraan ke depan dalam jangka panjang untuk memastikan RS Yadika Pondok Bambu terus mengikuti regulasi pemerintah terkait penyelenggaraan RME dan integrasi ke SATUSEHAT juga regulasi-regulasi lainnya,” paparnya.
Hadir sejak 2017, UPMEDIK yang telah dipercaya faskes-faskes dari DKI Jakarta, Tangerang, Kuningan, Sumatera Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur. Dengan berbagai keunggulannya, UPMEDIK menjadi solusi tepat bagi faskes untuk melakukan digitalisasi di dalam operasional tanpa perlu biaya besar untuk membangun infrastruktur digital maupun menyiapkan tim IT khusus untuk pengolahan software dan data. Jadi, faskes bisa menyerahkan seluruh urusan digitalisasi dan pengolahan datanya, termasuk penyelenggaraan RME dan bridging ke BPJS serta SatuSehat, kepada tim ahli dari UPMEDIK dan fokus penuh pada fungsi utamanya dalam masyarakat, yaitu memberikan layanan kesehatan terbaik bagi pasien. (RO/S-3)
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
PT ASDP Indonesia Ferry terus berinovasi dengan mengakselerasi digitalisasi layanan, di antaranya pemesanan tiket online melalui aplikasi dan website.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
Sampoerna Retail Community (SRC) kembali menggelar kegiatan bertajuk Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia.
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved