Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Menunggu Undangan DPR untuk Bahas Kelanjutan RUU PPRT

Dinda Shabrina
18/7/2023 18:35
Pemerintah Menunggu Undangan DPR untuk Bahas Kelanjutan RUU PPRT
Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi teatrikal.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan saat ini posisi pemerintah masih menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Ratna, sejauh ini pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pemerintah, kata Ratna, di bawah koordinasi Koalisi Sipil Pengesahan RUU PPRT hanya tinggal menunggu bola yang ada di DPR.

“Kami posisinya memang menunggu. Bolanya kan ada di DPR sekarang. Mau kapan pun dibahas, pemerintah sudah siap. Artinya dengan mengirim surat resmi dari Presiden, menyertakan DIM, itu kan artinya kesiapan pemerintah tidak diragukan lagi,” kata Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT

Ratna menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan apa pun selain menunggu Ketua DPR Puan Maharani mengambil tindakan untuk memulai pembahasan.

“Kami ini tinggal menunggu undangan dari DPR saja. Karena kami (pemerintah) bukan sebagai pihak inisiator. Kalau inisiator, kita yang memulai. Karena ini dewan yang memulai, dewan mengirim kepada kita, tugas kita menyelesaikan DIM selesai, kita hanya bisa menunggu," kata dia.

Baca juga: RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik

"DIM itu akumulasi dari panitia antar kementerian. Tugasnya ada lima itu, leading sektornya ada di Kemenaker. Kita tunggu saja, mudah-mudahan ada kabar baik,” sambung Ratna. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya