Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Sidoarjo. Jasra meminta agar aparat penegak hukum untuk menghukum maksimal dan mencabut hak pengasuhan terhadap anak kandungnya.
Jasra menyebut dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, termasuk orangtua, akan mendapatkan hukuman maksimal, yaitu tambahan hukuman sepertiga dari hukuman asal.
“Kita minta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal itu. Kasus kekerasan ini pelakunya orang terdekat. Ada relasi kuasa yang kalau tidak terdeteksi ya seperti kasus ini jadinya. Bertahun-tahun baru terungkap. Apalagi pelakunya orangtua. Memang ranah privat ini kalau tidak ada laporan kita tidak tahu apa yang terjadi. Ini PR kita, di mana ranah privat ini belum ada kementerian atau lembaga atau perorangan yang dimandatkan untuk mendeteksi di ranah privat, kecuali kasus dilaporkan, viral atau masyarakat peduli terkait kasus itu,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Sabtu (6/5).
Baca juga: KPAI Desak Realisasi Pelaksanaan Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual
Wakil Ketua KPAI itu juga meminta agar pihak keluarga segera mengajukan pencabutan hak asuh bapak yang telah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri. Menurut Jasra, jika tidak dicabut, kemungkinan besar setelah masa hukuman selesai, pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya.
“Kasus seperti ini sudah cukup banyak kita temukan. Sebetulnya bisa pencabutan hak kuasa asuh yang diajukan keluarga terkait ketika nanti dia sudah selesai proses hukum, kembali ke keluarga, kemungkinan untuk ke arah sana, bisa dilakukan. Pencabutan hak asuhnya. Karena dia orangtua yang melakukan kekerasan,” ujar Jasra.
Baca juga: Kekerasan Seksual Bermodus Perpanjang Kontrak terhadap Karyawati di Cikarang Sudah Jadi Rahasia Umum
“Pencabutan hak asuh ini juga bagian dari upaya untuk tidak mendekatkan korban kepada pelaku, walaupun itu orangtuanya. Tetapi orangtua bejat, orangtua yang tidak layak, sebaiknya tidak melanjutkan pengasuhan ke anak. Di dalam UU dibuktikan, teknisnya nanti keluarga yang mengajukan. Apakah ibunya, keluarga kerabat yang sedarah, itu bisa dimohonkan ke pengadilan terkait pencabutan hak asuh,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Rudianto tidak membeli ikan dari pasar besar yang telah melalui rantai distribusi panjang. Ia menjemput bola langsung dari tangan para nelayan lokal.
Kenaikan harga Minyakita berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga
KEMERIAHAN peringatan Hari Kartini di Play Group (PG) Kuncup Bunga dan TK Hang Tuah, Tebel, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur berubah menjadi momen penuh drama, Selasa (21/4).
Proyek perbaikan sarana prasarana yang menyasar jenjang PAUD hingga SMA di Sidoarjo tersebut menelan anggaran pusat lebih dari Rp45 miliar.
Kecelakaan maut di By Pass Krian Sidoarjo melibatkan pengemudi di bawah umur. Tiang listrik roboh menimpa pemotor hingga tewas tersengat listrik.
Para ojol itu menerima bantuan paket sembako berupa beras tiga kilogram, minyak goreng satu liter, dan gula pasir satu kilogram. Selain itu dua sarden dan lima bungkus mie.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved