DPR Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran HET MinyaKita di Sidoarjo

Hery Susetyo
23/4/2026 20:36
DPR Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran HET MinyaKita di Sidoarjo
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik culas pengemasan ulang Minyakita.(MI/Hery Susetyo)

Kenaikan harga minyak goreng di Sidoarjo, Jawa Timur, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat sorotan dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga.

Dalam keterangannya selepas meninjau Pasar Porong Sidoarjo, Bambang Haryo menegaskan bahwa minyak goreng merupakan komoditas yang diatur harganya, sehingga di tingkat konsumen harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perubahan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya, Kamis (23/4).

Dalam tinjauannya, ia melihat harga Minyakita dibanderol Rp22.000 per liter. Padahal, HET yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.

Bambang Haryo pun mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Maka itu apparat penegak hukum harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku,” ucapnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng dan gas bersubsidi. BHS berharap langkah tegas dari aparat dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik culas pengemasan ulang (repacking) minyak goreng Minyakita di dua lokasi pergudangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita ribuan liter minyak goreng yang tidak sesuai takaran serta menyalahi aturan legalitas.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di sebuah pergudangan Rama Jaya Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Di lokasi pertama petugas menemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol dan pouch dengan merk "Minyakita" oleh PT Sinar Ajeng Abadi.

​"Setelah kami lakukan pengecekan, PT Sinar Ajeng Abadi ini ternyata tidak terdaftar sebagai produsen resmi Minyakita. Mereka juga mencantumkan nomor izin BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikasi SNI," Kombes Roy.

​Selain masalah legalitas, polisi menemukan fakta bahwa isi dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera. Minyak goreng yang dikemas dalam botol 1 liter faktanya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. Demikian pula dengan kemasan jerigen 5 liter yang isinya dikurangi secara signifikan menjadi sekitar 4,6 hingga 4,8 liter.

​"Pelaku melakukan pengurangan takaran yang cukup signifikan, sehingga sangat merugikan konsumen demi meraup keuntungan pribadi," tegas Kombes Roy. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya