Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang resmi diteken pada 6 April 2023. Keppres ini merujuk pada hasil rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa waktu silam.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj berharap setelah Keppres ini terbit Kementerian Agama dapat segera menerbitkan panduan teknis dan segera disosialisasikan kepada calon jemaah agar mereka segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. "Mereka yang telah melakukan pelunasan biaya itulah yang nanti resmi sebagai calon jemaah yang diberangkatkan pada musim haji tahun ini akhir Mei nanti. Lebih cepat akan lebih baik. Dari pelunasan tersebut akan terlihat jumlah kuota yang terserap. Jika ada yang tidak terserap dapat dimanfaatkan oleh calon jemaah yang ada di urutan belakangnya," ungkapnya, Sabtu (8/4).
Mustolih menambahkan bagi mereka yang berhalangan belum dapat melakukan pelunasan, tidak perlu khawatir. Hak mereka sebagai jemaah menjadi prioritas untuk musim haji berikutnya. "Namun bisa saja biaya pelunasannya akan berbeda dengan tahun ini," kata pria yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.
Baca juga: Keppres BPIH Terbit, Senin Mulai Pelunasan
Kembali ke Keppres BPIH, jemaah dibagi melalui 14 embarkasi (titik pemberangkatan). Setiap embarkasi memiliki beban variasi biaya, terendah di Aceh dan paling tinggi Kertajati (Jawa Barat). Berikut rinciannya.
1. Embarkasi Aceh Rp84.602.294,26.
2. Embarkasi Medan Rp85.439.589,26.
3. Embarkasi Batam Rp87.667.245,26.
4. Embarkasi Padang Rp86.282.787,26.
5. Embarkasi Palembang Rp88.242.945,26.
6. Embarkasi Jakarta R 91.575.945,26 (Pondok Gede).
7. Embarkasi Jakarta Rp91.575.945,26 (Bekasi).
8. Embarkasi Solo Rp90.131.918,26.
9. Embarkasi Surabaya Rp96.166.395,26.
10. Embarkasi Balikpapan Rp91.030.138,26.
11. Embarkasi Banjarmasin Rp90.990.994,26.
12. Embarkasi Makassar Rp92.420.640,26.
13. Embarkasi Lombok Rp91.506.286,26.
14. Embarkasi Kertajati Rp93.075.795,26.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji Tahun 2023, Cek Disini
Besaran beban biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing embarkasi juga berbeda. Bipih terendah di Aceh, sedangkan tertinggi di Surabaya. Berikut rinciannya.
1. Embarkasi Aceh Rp44.364.357,26.
2. Embarkasi Medan Rp45.2O1.652,26.
3. Embarkasi Batam Rp47.429.308,26.
4. Embarkasi Padang Rp46.044.85O,26.
5. Embarkasi Palembang Rp48.005.008,26.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp51.338.008,26.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp51.338.008,26.
8. Embarkasi Solo Rp49.893.981,26.
9. Embarkasi Surabaya Rp55.928.458,26.
10. Embarkasi Balikpapan Rp50.792.201,26.
11. Embarkasi Banjarmasin Rp50.753.057,26.
12. Embarkasi Makassar Rp52.182.703,26.
13. Embarkasi Lombok Rp51.268.349,26.
14. Embarkasi Kertajati Rp52.837.858,26.
Selain dari setoran dan pelunasan calon jemaah, biaya penyelenggaraan ibadah haji ditopang dari subsisi yang bersumber dari nilai manfaat calon jemaah haji tunggu yang dikelola melalui BPKH melalui berbagai instrumen investasi yang menghasilkan. Untuk tahun ini subsidinya mencapai Rp8.090.360.327.213,67 dan Rp845.708.000.000,00 untuk jemaah haji yang lunas tunda, baik di 2020 maupun 2022. Dengan begitu subsidi dana bagi haji reguler tahun ini hampir mencapai Rp9 triliun.
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk membayar berbagai komponen dan keperluan prosesi haji sejak di Tanah Air, Tanah Suci, hingga pulang kembali yang meliputi penerbangan haji, biaya hidup (living cost), layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), akomodasi, konsumsi, transportasi (darat), pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lain, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
"Komnas Haji berharap penyelenggaraan misi haji Indonesia tahun bisa lebih baik dan lebih sukses dibanding tahun-tahun sebelumnya. Terlebih dengan tema kali ini begitu menantang yakni Haji Ramah Lansia. Ada 64 ribu jemaah usia di atas 65 tahun yang akan berangkat. Hal yang sangat menantang memang tetapi harus optimis bisa sukses," tandas Mustolih. (Z-2)
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Pansus angket pengawasan dinilai akan layu sebelum berkembang
Yandri Susanto menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2024 jauh lebih baik dari tahun sebelumnya
Sejumlah jemaah ditengarai mengalami gejala demensia saat ditemukan petugas haji lupa arah jalan pulang.
Pun hingga saat pelunasan haji Erna masih diliputi keraguan dan tetap tidak yakin mampu melunasinya. Sebab pada saat bersamaan dia harus membayar biaya kuliah kedua anaknya yang cukup besar.
Pemerintah Arab Saudi menargetkan sebanyak 241 ribu visa jemaah haji Indonesia dapat segera dirampungkan.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved