Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Jemaah haji perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56,04 juta.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
BPKH berharap calon jemaah haji bisa menambahkan sekitar Rp5 juta-Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sudah ditetapkan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286, sudah cukup proporsional.
Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan terkait upaya penyesuaian BPIH 2024.
YLKI menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 masih terlalu mahal dan memberatkan calon jemaah haji.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Abdul mengatakan, meski ada penurunan dari usulan Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta, diharapkan kualitas pelayanannya tidak ikut turun, terutama pada lansia
PKS mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp91,8 juta
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) kembali mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024M/1445H sekitar Rp94,3 juta.
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019.
Panja akan mengkaji secara mendalam komponen-komponen yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sama dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Usulan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105 juta kepada Komisi VIII DPR tidak disertai dengan transparansi mengenai alasan kenaikan BPIH.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved