Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Haji tahun 2023 telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah sebesar Rp49,8 juta. Skema biaya haji yang semula diusulkan Kementerian Agama 70:30, berdasarkan hasil keputusan dalam rapat panja menjadi 55,3 : 44,7.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.8 juta atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.2 juta atau 44.7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.09 triliun,” tutur Pimpinan Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023, Rabu (15/2).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Rp49.8 Juta, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Dibebankan Biaya Tambahan
Selain itu panja Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati jemaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.906 orang yang akan berangkat tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan biaya pelunasan. Biaya tambahan khusus jemaah lunas tunda 2020 menggunakan saldo yang ada dalam virtual account.
“Tahun 2020 itu ada klausul yang pada saat itu kita ketok di sini. Bahwa jemaah haji yang sudah mendaftar lunas, tidak mencabut pelunasannya, dia tidak akan menambahkan pelunasan di tahun berikutnya. Itu ada pasalnya. Jadi bukan hanya aspek keadilan. Ada aspek hukum juga. Kita harus taat pada hukum itu,” kata Marwan.
“Untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9.4 juta. Dan untuk jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan sebesar Rp23,5 juta,” imbuh Marwan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya telah menyetujui skema pembayaran berdasarkan kategori jemaah tersebut. Namun dia meminta, di tahun berikutnya, setoran awal haji harus ada penaikan.
“Kalau boleh kami menyampaikan. Seperti yang sudah kami bicarakan. Ada tiga hal atas pengambilan nilai manfaat yang ada. Pertama, kalau boleh nanti di kesimpulan ada peningkatan di setoran awal. Kedua, ada skema cicilan pelunasan untuk tahun berikutnya. Dan ketiga ada kenaikan presentasi Bipih setiap tahunnya,” ucap Fadlul. (OL-17)
MENINGKATNYA tensi geopolitik global, khususnya konflik antara Iran dan Amerika Serikat yang turut melibatkan Israel, mulai berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/ haji 2026.
Presiden Prabowo instruksikan Garuda Indonesia dan Danantara bentuk joint venture dengan maskapai Arab Saudi. Targetnya: pangkas harga tiket haji dan hapus rute pesawat kosong!
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kenaikan avtur untuk calon haji ditanggung oleh pemerintah.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved