Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berharap agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berutang demi bisa menunaikan ibadah haji.
"Calon jemaah yang belum memiliki kecukupan biaya untuk berangkat haji berarti belum istithaah," tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Senin (24/1).
Namun, terdapat beberapa ketentuan jemaah boleh berutang untuk pembiayaan haji. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah). Itu dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang.
Baca juga: Presiden: Penaikan Biaya Haji Belum Final
Dalam hal ini, dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Kemudian, pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh, dengan syarat menggunakan akad syariah.
Serta, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Baca juga: BPKH: Penggunaan Dana Nilai Manfaat terus Naik
Adapun pembayaran Setoran Awal Haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan dua ketentuan tersebut, ditegaskan MUI adalah haram.
"Kewajiban haji dibebankan pada setiap umat Muslim yang mampu, baik bekal maupun perjalanan. Negara punya tanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji," jelas Asrorun.
Untuk besaran biaya, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan untuk perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu kewenangan pemerintah dengan mendasarkan diri pada pertimbangan kemaslahatan umum.(OL-11)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Sebanyak 359 jemaah calon haji asal Samarinda diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah haji,
JEMAAH haji Indonesia, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), diimbau untuk bijak dalam mengatur ritme ibadah dan tidak memaksakan diri melaksanakan salat Arbain di Masjid Nabawi.
Kemenhaj pastikan layanan Mecca Route atau fast track permudah jamaah haji 2026 di 4 bandara Indonesia. Proses imigrasi selesai di Tanah Air.
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved