Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ujar Fadlul, Selasa (24/1).
"Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Pada 2010, biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%," ungkap Fadlul.
Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari 2010 hingga 2019 selalu naik agar biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Pada 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang, yakni 50:50.
"2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp70 jutaan jadi Rp90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
Menurut Fadlul, jika 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.
Ia juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis. "Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Itulah keadilan," ujar Fadlul seraya mengatakan masih ada diskusi lanjutan bersama DPR terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat. (OL-15)
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Pansus angket pengawasan dinilai akan layu sebelum berkembang
Yandri Susanto menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2024 jauh lebih baik dari tahun sebelumnya
Sejumlah jemaah ditengarai mengalami gejala demensia saat ditemukan petugas haji lupa arah jalan pulang.
Pun hingga saat pelunasan haji Erna masih diliputi keraguan dan tetap tidak yakin mampu melunasinya. Sebab pada saat bersamaan dia harus membayar biaya kuliah kedua anaknya yang cukup besar.
Pemerintah Arab Saudi menargetkan sebanyak 241 ribu visa jemaah haji Indonesia dapat segera dirampungkan.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved