Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN kekerasan seksual di Bangka Selatan, Bangka Belitung akhirnya mendapatkan hak atas restitusi.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan merealisasikan restitusi senilai Rp29.380.000 untuk tiga anak korban berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor Putusan 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022. Restitusi diserahkan oleh Kejari Bangka Selatan kepada korban yang diwakili orangtuanya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan restitusi yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban, merupakan hak korban tindak pidana termasuk korban kekerasan seksual. Restitusi menurut Anton, merupakan wujud hadirnya peradilan yang sensitif pada korban, sekaligus wujud reformasi peradilan yang berorientasi hanya pada penghukuman pelaku. “Ini adalah kali pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Provinsi Bangka Belitung,” kata Antonius, Jumat (4/11).
Antonius berharap, LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran aparat penegak hukum lain dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Untuk meningkatkan keberhasilan restitusi, Antonius mengajak para APH untuk bersama-sama mensosialisasikan PERMA No. 1/2022, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi pasca putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi (pidana subsider) dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi dan menggelar pertemuan khusus antar LPSK, penyidik dan penuntut umum untuk mendiskusikan tentang restitusi untuk korban, sebelum suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21. (OL-15)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved