Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANAAN seleksi GTK PPPK yang sudah berjalan sejak tahun 2021 mengalami banyak kendala. Mulai dari penentuan formasi, proses seleksi, kebijakan afirmasi, gaji PPPK hingga pemberian SK kepada honorer yang sudah lulus hingga saat ini tidak berjalan mulus.
Komisi X DPR RI selaku mitra pemerintah pun membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawal program yang diinisiasi Kemendikbud-Ristek tersebut. Setelah melewati dua kali seleksi yakni tahap 1 dan 2, Panja memberikan 16 poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyerahkannya melalui Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada Kamis (2/6) malam.
"Mendesak Kemendikbud-Ristek dan Panselnas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan dan kendala selama proses seleksi tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021, khususnya dalam hal mekanisme anggaran melalui skema DAU dan kebijakan pengusulan serta penetapan formasi," bunyi poin pertama rekomendasi Panja Komisi X yang ditandatangani Ketua Panja Agustina Wilujeng Pramestuti.
Baca juga: Luncurkan Program Praktisi Mengajar, Nadiem: Indonesia Harus Pimpin Kemajuan Dunia
Baca juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama
Poin umum berikutnya, panja mendesak Kemendikbud-Ristek dan Panselnas melaksanakan persiapan optimal terhadap pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun 2022 dan memastikan permasalahan sebelumnya tidak terulang lagi.
Rekomendasi Panja juga diarahkan kepada lintas kementerian/ lembaga. Berikut rekomendasinya:
Selain rekomendasi umum dan rekomendasi lintas K/L, Panja juga memberi rekomendasi kepada Kemenkeu. Panja mendorong Kemenkeu memberikan juklak dan juknis bagi pemda mengenai realisasi alokasi anggaran gaji guru yang lulus seleksi PPPK melalui skema DAU yang ermarked. Agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasinya dan menghilangkan kekhawatiran pada pemda. Pemberitahuan mengenai hal ini dikirimkan pada pemda sebelum masa pembahasan APBD selesai.
Panja juga mendorong Kemenkeu untuk memberikan data rinci peruntukan dari alokasi 20% anggaran fungsi pendidikan dalam APBN TA 2021 dan 2022. Hal itu untuk mengetahui sebaran anggarannya, sebagai rujukan dalam pembahasan kebijakan pendidikan termasuk kebijakan mengenai guru dan tenaga kependidikan. (H-3)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved