Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp39,8 juta. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan besaran biaya haji tersebut.
"Proses persetujuan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan Haji. Pengesahan ini kemudian menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," kata kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Dalam Pasal 48 UU 8/2019 disebutkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Pembiayaan operasional Haji berasal dari berbagai sumber yaitu APBN, APBD, setoran awal, setoran lunas dari jemaah haji, optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah.
Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Tidak Perlu Ada Kenaikan Biaya Haji
APBN dan APBD digunakan untuk pembiayaan operasional petugas haji pusat dan daerah di Tanah Air dan di Arab Saudi, sedangkan dana yang berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan optimalisasi, dana efisiensi operasional Haji dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air di dalam perjalanan dan selama berada di Arab Saudi.
Besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH tahun 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.848 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.532.016, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618. Dengan kondisi tersebut maka penggunaan nilai manfaat keuangan secara keseluruhan sebesar Rp4.228.442.095.519.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi soleusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
"Namun demikian penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dan efisiensi operasional Haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif rasional efektif dan tentukan efisien," ujarnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp 39,8 Juta
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) masih menunggu keputusan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Hingga kini belum ada perkiraan jumlah jemaah yang siap berangkat tahun ini.
"Belum ada perkiraan seperti apa karena dari pemerintah sendiri kan belum memberikan gambaran seperti apa dan pemerintah juga belum mendapatkan sama sekali hitung-hitungannya bagaimana," kata Wakil Ketua Umum Amphuri, Azhar Ghazali saat dihubungi, Rabu (13/4).
Oleh karena itu asosiasi masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi yang kemudian diatur oleh pemerintah Indonesia. Jika jumlah kuota sudah ditentukan maka asosiasi yang mengatur yang kemudian didistribusikan ke daerah-daerah.
"Nanti asosiasi yang mengatur kemudian didistribusikan ke daerah-daerah termasuk untuk kesiapannya," ujar Azhar.
Azhar mengungkapkan kemungkinan besar Indonesia mendapat 70 ribu kuota haji dari 1 juta kuota yang dibuka tahun ini. Diperkirakan Amphuri akan mendapatkan sekitar 1.000 kuota haji. (A-2)
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved