Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022. Puncak peringatan HPN 2022 diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, hari ini.
"Selamat merayakan Hari Pers Nasional Tahun 2022. Semoga pers Indonesia semakin adaptif dan tangguh menghadapi perubahan zaman," disampaikan Mendikbudristek di Jakarta, kemarin.
Menteri Nadiem juga mengapresiasi kerja-kerja jurnalistik yang dinilainya mendukung upaya mencerdaskan bangsa. Menurutnya, media massa berperan penting dalam membangun pola pikir dan sikap masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh insan pers Indonesia yang terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi-informasi yang tepercaya dan berkualitas," ungkapnya.
Nadiem melanjutkan, media massa merupakan salah satu institusi strategis dalam pembangunan karakter bangsa selain sekolah atau lembaga pendidikan. Media massa menjadi salah satu sumber belajar penting yang memperkaya ekosistem pendidikan nasional, khususnya di era informasi seperti saat ini.
"Produk-produk jurnalistik menjadi salah satu materi belajar yang memperkaya pengalaman belajar peserta didik maupun para pendidik. Misalnya, sebuah artikel bisa memantik diskusi yang melatih kemampuan berpikir kritis dan kreatif," katanya.
Hal tersebut sejalan dengan program dan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bermuara pada terwujudnya Profil Pelajar Pancasila, yaitu pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; berpikir kritis; kreatif; mandiri; bergotong royong; dan berkebinekaan global.
Untuk itu, Nadiem berharap agar media massa dapat menjaga nilai-nilai utama jurnalistiknya sembari terus berinovasi agar tidak tergerus oleh perubahan zaman. "Memang tidak mudah, tapi saya yakin insan pers nasional kita mampu menghadirkan terobosan-terobosan positif yang dicatat sejarah," pesannya.
Lebih lanjut, Mendikbudristek berharap kolaborasi insan pers dengan insan pendidikan nasional semakin diperkuat untuk mengakselerasi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.
"Saya harap peringatan Hari Pers Nasional dapat menjadi momentum terciptanya kolaborasi insan pers nasional dan insan pendidikan yang semakin erat. Kita perlu gerakan bersama untuk mewujudkan SDM unggul yang menghadirkan lompatan-lompatan kemajuan," ungkapnya.
"Saya mengajak insan pers nasional untuk bersama-sama mewujudkan Merdeka Belajar," pungkas Nadiem. (RO/Bay/S2-25)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved