Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS varian baru Omikron yang mulai menigkat akhir-akhir ini telah menambah kekhawatiran sejumlah pihak terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Terlebih, sejumlah daerah dengan level PPKM 1 dan 2 telah mengizinkan PTM 100% sesuai arahan SKB 4 Menteri terbaru.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB 4 Menteri secara detail mengatur pelaksanaan PTM.
Tidak semua daerah menyelenggarakan PTM 100% sebab semua disesuaikan dengan level PPKM dan cakupan vaksinasi.
"Makanya SKB 4 Menteri ini sudah mengatur semua skenario, mau skenario paling buruk sampai paling baik. Jadi ini adalah SKB yang permanen," tuturnya saat berkunjung ke Universitas Padjajaran, Bandung(17/1).
Menurut Nadiem, situasi pandemi saat ini memang harus diwaspadai masyarakat. Semua orang khawatir, tetapi tidak serta merta membatalkan SKB tersebut.
Justru, ketidakpastian pandemi membuat SKB direvisi dan diatur secara detail. Bagaimana pun juga, pendidikan harus egera pulih, mengingat dampak buruk PJJ yang bisa berujung pada loss learning.
"Jadi kita semuanya tentu waspada dan khawatir mengenai omikron. Peraturan SKB 4 Menteri yang sudah diadakan itu sudah mengakomodasi semua situasinya. Artinya itu di SKB hanya level 1 dan 2 yang 100% melakuka PTM," jelasnya.
"Kalau misalnya pun omikron itu menimbulkan kasus yang sangat pesat tentunya semua daerah-daerah akan mulai pindah ke PPKM level 3 dan 4 yaitu PTM terbatas atau sama sekali tidak boleh melaksanalan PTM," jelas Nadiem.
Untuk itu, pelaksanaan PTM akan terus berjalan sesuai situasi di daerah-daerah saat ini. Baik PTM 100% maupun PTM terbatas masih menjadi pilihan utama dalam upaya memulihkan sektor pendidikan.
"Banyak orang mengira SKB 4 Menteri ini timingnya tidak pas dengan adanya omikron. Padahal ini sudah mengakomodasi situasi covid, angka penularan tertinggi maupun kita sudah masuk rendah, jadi semua situasi sudah ada normalisasinya," tandasnya. (Van/OL-09)
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved