Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS varian baru Omikron yang mulai menigkat akhir-akhir ini telah menambah kekhawatiran sejumlah pihak terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Terlebih, sejumlah daerah dengan level PPKM 1 dan 2 telah mengizinkan PTM 100% sesuai arahan SKB 4 Menteri terbaru.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB 4 Menteri secara detail mengatur pelaksanaan PTM.
Tidak semua daerah menyelenggarakan PTM 100% sebab semua disesuaikan dengan level PPKM dan cakupan vaksinasi.
"Makanya SKB 4 Menteri ini sudah mengatur semua skenario, mau skenario paling buruk sampai paling baik. Jadi ini adalah SKB yang permanen," tuturnya saat berkunjung ke Universitas Padjajaran, Bandung(17/1).
Menurut Nadiem, situasi pandemi saat ini memang harus diwaspadai masyarakat. Semua orang khawatir, tetapi tidak serta merta membatalkan SKB tersebut.
Justru, ketidakpastian pandemi membuat SKB direvisi dan diatur secara detail. Bagaimana pun juga, pendidikan harus egera pulih, mengingat dampak buruk PJJ yang bisa berujung pada loss learning.
"Jadi kita semuanya tentu waspada dan khawatir mengenai omikron. Peraturan SKB 4 Menteri yang sudah diadakan itu sudah mengakomodasi semua situasinya. Artinya itu di SKB hanya level 1 dan 2 yang 100% melakuka PTM," jelasnya.
"Kalau misalnya pun omikron itu menimbulkan kasus yang sangat pesat tentunya semua daerah-daerah akan mulai pindah ke PPKM level 3 dan 4 yaitu PTM terbatas atau sama sekali tidak boleh melaksanalan PTM," jelas Nadiem.
Untuk itu, pelaksanaan PTM akan terus berjalan sesuai situasi di daerah-daerah saat ini. Baik PTM 100% maupun PTM terbatas masih menjadi pilihan utama dalam upaya memulihkan sektor pendidikan.
"Banyak orang mengira SKB 4 Menteri ini timingnya tidak pas dengan adanya omikron. Padahal ini sudah mengakomodasi situasi covid, angka penularan tertinggi maupun kita sudah masuk rendah, jadi semua situasi sudah ada normalisasinya," tandasnya. (Van/OL-09)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved