Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual, sebagai upaya perlindungan terhadap 84,4 juta anak dan 133,54 juta perempuan Indonesia.
“Hari ini adalah peringatan Hak Asasi Manusia, sekaligus menandai berakhirnya 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dimana menjadi momentum yang baik bagi kita semua untuk terus berperang terhadap setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ungkap Menteri Bintang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12).
Ia berharap fakta kekerasan seksual yang terjadi terus menerus, dapat mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Pemerintah sangat mengharapkan RUU TPKS segera disahkan sebelum akhir 2021,” tegas Menteri Bintang.
Dia pun sangat menyesalkan adanya fakta bahwa keluarga, lembaga pendidikan, orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak, justru di berbagai kasus kekerasan seksual menjadi pelaku. Oleh karena itu, Menteri Bintang menegaskan tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan seksual, siapapun pelakunya.
“Pengawasan harus dilakukan sangat ketat dengan melibatkan orang tua, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada lembaga pendidikan. Kita dapat mengambil ‘hikmah’ dari banyaknya masyarakat yang berani bicara dan melaporkan kejadian di sekitarnya, semakin banyak yang melaporkan kasus kasus pelanggaran hak perempuan dan anak seperti kekerasan seksual, maka akan semakin banyak perempuan dan anak yang terselamatkan,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang menuturkan kekerasan seksual akan meninggalkan luka di hati setiap korbannya, berdampak buruk pada mental dan psikis. “Hal tersebut menjadi pengalaman buruk yang sangat berpengaruh pada mental korban terlebih pada tumbuh kembang anak. Untuk itu, mari kita bergandengan tangan selamatkan perempuan dan generasi penerus bangsa dari segala bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” terang Menteri Bintang.
“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberi respon cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah merespon cepat kasus pemerkosaan di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung dan aksi cepat Kementerian Agama menutup Pondok Pesantren tersebut,” pungkas Menteri Bintang.
Terpisah, Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengungkapkan berdasarkan catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan kasus yang masuk, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yaitu 1.178 kasus.
“Dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, Kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus,” ungkap Zuma.
Zuma menambahkan selama lima tahun terakhir melakukan pendampingan, KDRT menjadi kasus yang paling tinggi diadukan, namun situasi berbeda di 2021, dimana kasus KBGO berada di posisi tertinggi, menggeser KDRT. Hal ini dipengaruhi kondisi pandemi covid-19, dimana ruang lingkup interaksi semakin terbatas, budaya patriarki meluas melalui interaksi virtual/daring, serta sistem perlindungan dan keamanan yang tidak berpihak kepada perempuan.
Situasi ini memberi dampak negatif serius pada korban seperti reviktimisasi, kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan bentuk kekerasan lainnya. “Untuk itu, LBH APIK Jakarta mendorong dan merekomendasikan kepada banyak pihak, salah satunya Pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada perempuan korban kekerasan melalui pengesahan RUU PKS. Berikutnya memastikan terlaksananya pengarusutamaan gender di semua Kementerian/Lembaga; melakukan revisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam membungkam korban; serta mendorong revisi KUHP dan KUHAP dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” tutup Zuma. (H-1)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved