Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

62 Persen Konstituen PKS Mendukung Pengesahan RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon
03/4/2022 23:56
62 Persen Konstituen PKS Mendukung Pengesahan RUU TPKS
Ilustrasi(Antara)

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Padahal, konstituen PKS disebut banyak mendukung pengesahan bakal beleid tersebut.

"Konstituen pemilih PKS itu juga sebagian besar setuju sama RUU TPKS," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei yang dilakukan secara virtual, Minggu (3/4(

Dia menilai sikap PKS yang konsisten menolak pembahasan RUU TPKS bukan berdasarkan aspirasi pemilih. Namun, permasalahan terdapat pada elite partai. "Jadi ini sebenarnya ini problem elit, bukan konstituen," ungkap dia.

Burhanudin menyampaikan dukungan terhadap RUU TPKS berasal dari multi-partisan. Hal itu terlihat dari survei yang dilakukan pada 11-21 Februari 2022.

Adapun jumlah responden pemilih PKS yang mendukung pengesahan RUU TPKS yaitu 62,1 persen. Sedangkan responden pemilih PDI Perjuangan 67,7 persen, Gerindra 62,4 persen, Golkar 66,4 persen, PKB 67,7 persen, NasDem 66,1 persen, PPP 60,8 persen, PAN 65,5 persen, Demokrat 67,6 persen.

Survei melibatkan 1.200 responden. Metode penarikan sampel yaitu multistage random sampling.

Adapun toleransi kesalahan (margin of error) lebih kurang 2,9 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

PKS selalu konsisten menolak pembahasan RUU TPKS. Mereka ingin DPR dan pemerintah mengatur secara keseluruhan perbuatan asusila, tak hanya fokus pada tindakan yang memiliki unsur kekerasan.

Sikap menolak sudah ditunjukan saat rapat pleno pengesahan RUU TPKS pada 8 Desember 2021. Sikap tersebut kembali disuarakan pada Rapat Paripurna, 18 Januari 2022. Rapat tersebut beragendakan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

Hal serupa kembali disampaikan PKS dalam rapat kerja (Raker) awal pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Mereka meminta agar pembahasan ditunda hingga pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya