Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai kemasan guna ulang memiliki hirarki tertinggi untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Hal itu disebabkan kemasannya yang bisa dipakai berulang kali, sehingga bisa mengurangi pemakaian kemasan AMDK sekali pakai yang berpotensi menambah pencemaran terhadap lingkungan.
Saat ini Indonesia juga sudah memiliki peraturan terkait 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R Melalui Bank Sampah yang menjadi dasar pelaksanaan bank sampah di Indonesia. Menurut Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, baik Reduce, Reuse, dan Recycle, itu memiliki hirarkinya masing-masing.
“Reduce itu bagi orang-orang lingkungan, orang-orang persampahan, adalah paling tinggi hierarkinya. Jadi, kalau dia bisa mereduce itu sudah paling tinggi levelnya. Kemudian di bawah itu reuse, jadi dipakai berulang kali. Terakhir baru recycle,” ujarnya.
Menurut Novrizal, secara filosofis kemasan guna ulang itu memiliki hirarki yang lebih tinggi dari kemasan sekali pakai. “Kita tahu bahwa galon guna ulang itu reuse, berulang kali dipakai. Artinya, secara hirarki kan galon itu bisa kita take back,” tandasnya.
Kata Novrizal, sampah plastik merupakan persoalan yang sangat serius. Karenanya, KLHK menginginkan agar tidak ada persoalan baru lagi dengan sampah plastik ini. Caranya adalah memastikan sampah-sampah plastik itu tidak ditemukan lagi di tempat pembuangan akhir sampah (TPA). “Karenanya, kita ingin mendorong produsen untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan EPR atau tanggung jawab mereka terhadap sampah plastik yang diakibatkan oleh produk-produk mereka, sesuai UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Dia mencontohkan untuk kemasan plastik sekali pakai yang digunakan para konsumen, di mana begitu selesai digunakan kemasan itu langsung dibuang ke tempat sampah. “Tidak bisa dibayangkan berapa banyak sampah plastik sekali pakai ini yang dibuang ke TPA-TPA. Nah, kondisi seperti itulah yang mendorong kita meminta para produsen itu untuk mengurangi produksi kemasan yang menggunakan plastik sekali pakai,” pungkasnya. (OL-8)
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved