Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH menegaskan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Besaran alokasi gaji guru PPPK pada DAU tahun ini mencapai Rp19,4 triliun.
"Gaji PPPK itu sudah blended ke dalam DAU," tutur Direktur Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/9).
Mestinya pemerintah daerah tak perlu khawatir mendapatkan beban tambahan untuk merekrut dan menggaji guru PPPK. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tak akan diusik terkait pemberian upah.
Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh beberapa anggota Badan Anggaram dalam Rapat Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang berlangsung pada Senin (20/9).
Salah satunya ialah anggota Banggar Fraksi PKB Ratna Juwita. Dia mengungkapkan banyak pemerintah daerah yang enggan membuka formasi pendaftaran untuk guru PPPK.
Baca juga: Mensos Cairkan Bansos untuk 5,9 Juta KPM Akhir Bulan Ini
Sebab pemda menganggap beban belanja guru PPPK akan dilimpahkan kepada pemda sebagai perekrut. Hal itu yang menurutnya menjadi sebab kenapa hanya sekitar 500 ribu pendaftar guru PPPK dari yang ditargetkan pemerintah sekitar 1 juta formasi.
"Banyak sekali daerah yang tidak mengusulkan kebutuhan PPPK, sehingga hasilnya perekrutan itu tidak tercapai targetnya. Daerah ini saya rasa masih sangat kebingungan atau ada dispute di sini," jelasnya.
Senada, anggota Banggar Fraksi Demokrar Marwan Cik Asan juga mengungkapkan banyak pemda khawatir bila membuka formasi guru PPPK, anggaran yang dimiliki tak memadai. Apalagi keuangan pemda amat terbatas dan umumnya bergantung pada TKDD.
"Pemda itu hanya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) 10% hingga 18% dari APBD, sisanya dari DAU. Tapi DAU yang diberikan kepada pemda itu sebagian besar tersedot untuk biaya administrasi dan PNS. Ditambah lagi sekarang pemerintah pusat menugaskan pemda untuk merekrut PPPK untuk mengambil dari DAU lagi," kata Marwan.
Sementara itu anggota Banggar lainnya dari Fraksi NasDem Fauzi H. Amro mengatakan, program PPPK semestinya ditanggung oleh pemerintah pusat agar tidak membebani keuangan daerah. Apalagi nilai DAU yang diberikan tiap tahun kerap mengalami penurunan.
"DAU ini dari tahun ke tahun mengalami penurunan karena tidak sesuai dengan rumus jumlah luasan wilayah dengan jumlah pegawai. Ini ada sebagian di daerah menolak (PPPK) dengan catatan akan membebani APBD," imbuhnya.
"Sementara APBD mereka sudah mengalami 3-4 refocusing. Itu ditahan dan terlambat realisasinya. Sementara Silpa APBN itu kurang lebih Rp246,5 triliun. APBN aja Silpa, sementara mereka dipaksa untuk melakukan serapan," sambung Fauzi. (OL-4)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
PEMERINTAH mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2024 mencapai Rp45,7 triliun.
Pemerintah hingga Juni 2023 telah melakukan transfer ke daerah sebesar Rp364,1 triliun, 44,7% dari target transfer tahun 2023.
PENJABAT (Pj) Bupati Lembata, NTT, Marsianus Jawa, mengaku sulit mengatasi defisit ABPD II, yang disebabkan pinjaman daerah PEN yang bergulir akhir 2022.
Gaji untuk PPPK guru sudah dihitung ke dalam DAU yang ditransfer setiap bulan ke seluruh pemda.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai bahwa pemerintah daerah baik kabupaten/kota atau provinsi kurang memperhatikan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved