Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gaji Guru PPPK Masuk dalam Alokasi DAU

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/9/2021 15:56
Gaji Guru PPPK Masuk dalam Alokasi DAU
Calon guru aparatur sipil negara (ASN) dari jalur pemerintahmelakukan Seleksi Kopetensi dengan Perjanjian Kerja (PPPK)(MI/Adi Kristiadi )

PEMERINTAH menegaskan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Besaran alokasi gaji guru PPPK pada DAU tahun ini mencapai Rp19,4 triliun.

"Gaji PPPK itu sudah blended ke dalam DAU," tutur Direktur Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Mestinya pemerintah daerah tak perlu khawatir mendapatkan beban tambahan untuk merekrut dan menggaji guru PPPK. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tak akan diusik terkait pemberian upah.

Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh beberapa anggota Badan Anggaram dalam Rapat Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang berlangsung pada Senin (20/9).

Salah satunya ialah anggota Banggar Fraksi PKB Ratna Juwita. Dia mengungkapkan banyak pemerintah daerah yang enggan membuka formasi pendaftaran untuk guru PPPK.

Baca juga: Mensos Cairkan Bansos untuk 5,9 Juta KPM Akhir Bulan Ini

Sebab pemda menganggap beban belanja guru PPPK akan dilimpahkan kepada pemda sebagai perekrut. Hal itu yang menurutnya menjadi sebab kenapa hanya sekitar 500 ribu pendaftar guru PPPK dari yang ditargetkan pemerintah sekitar 1 juta formasi.

"Banyak sekali daerah yang tidak mengusulkan kebutuhan PPPK, sehingga hasilnya perekrutan itu tidak tercapai targetnya. Daerah ini saya rasa masih sangat kebingungan atau ada dispute di sini," jelasnya.

Senada, anggota Banggar Fraksi Demokrar Marwan Cik Asan juga mengungkapkan banyak pemda khawatir bila membuka formasi guru PPPK, anggaran yang dimiliki tak memadai. Apalagi keuangan pemda amat terbatas dan umumnya bergantung pada TKDD.

"Pemda itu hanya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) 10% hingga 18% dari APBD, sisanya dari DAU. Tapi DAU yang diberikan kepada pemda itu sebagian besar tersedot untuk biaya administrasi dan PNS. Ditambah lagi sekarang pemerintah pusat menugaskan pemda untuk merekrut PPPK untuk mengambil dari DAU lagi," kata Marwan.

Sementara itu anggota Banggar lainnya dari Fraksi NasDem Fauzi H. Amro mengatakan, program PPPK semestinya ditanggung oleh pemerintah pusat agar tidak membebani keuangan daerah. Apalagi nilai DAU yang diberikan tiap tahun kerap mengalami penurunan.

"DAU ini dari tahun ke tahun mengalami penurunan karena tidak sesuai dengan rumus jumlah luasan wilayah dengan jumlah pegawai. Ini ada sebagian di daerah menolak (PPPK) dengan catatan akan membebani APBD," imbuhnya.

"Sementara APBD mereka sudah mengalami 3-4 refocusing. Itu ditahan dan terlambat realisasinya. Sementara Silpa APBN itu kurang lebih Rp246,5 triliun. APBN aja Silpa, sementara mereka dipaksa untuk melakukan serapan," sambung Fauzi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya