Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.
Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”.
"Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek," puji Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7)
Sayang sekali, Sudarsono menambahkan, realisasi perintah ayat (2) itu akan menghadapi batu sandungan akibat pengaturan pada Pasal 87 ayat (3): “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor”.
Menurut Sudarsono, seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa “Keputusan Rektor” melainkan “Peraturan Rektor”.
Dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Produk hukum Keputusan harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Oleh karena itu, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.
Sudarsono menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) itu bukanlah termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori Keputusan. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah Peraturan, bukan Keputusan. Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan: MWA, Rektor, SA dan DGB.
Persoalannya, apabila dalam satu tahun kedepan ini Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat Keputusan Rektor. Pastilah Keputusan ini dengan sangat mudah akan digugurkan oleh PTUN. Tanpa digugurkan oleh pengadilanpun, Keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan Peraturan Rektor, maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah.
Sudarsono, pengampu mata kuliah Sosiologi Organisasi dan Birokrasi Digital FISIP UI, yang juga pernah menjabat DirjenOtonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, serta terakhir Sekjen DPD RI menyayangkan ketidak telitian dalam penyusunan PP 75/2021. Selain materi pengaturannya yang menimbulkan banyak kontroversi, juga sejatinya UI tidak memberikan contoh bagaimana mengelola universitas sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahkan, lebih serius lagi PP 75/2021 itu sendiri justru berpotensi menyebabkan Statuta UI itu tidak dapat dilaksanakan. (RO/OL-13)
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
BINUS University mengukuhkan Prof. Rindang Widuri sebagai Guru Besar. Ia memperkenalkan konsep Audit 5.0 yang memadukan kecerdasan buatan dan nurani manusia.
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/Al) dan meningkatnya tekanan isu lingkungan kini mulai mengubah wajah dunia teknik sipil.
Universitas Mercu Buana (UMB) mengukuhkan dua Guru Besar perempuan tepat di Hari Kartini, simbol emansipasi dan kepemimpinan intelektual perempuan.
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan lima guru besar baru untuk memperkuat kontribusi akademik dalam menjawab tantangan strategis nasional.
Prof. Tanty Oktavia memaparkan pentingnya kolaborasi Human-AI dalam orasi ilmiahnya di BINUS University. Fokus pada sistem cerdas yang berorientasi manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved