Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang Berikutnya

Indriyani Astuti
06/6/2021 00:25
Pembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang Berikutnya
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya menuturkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditargetkan baru dapat dimulai saat masa sidang berikutnya.

Saat ini DPR masuk pada masa sidang V Tahun Sidang 2020-2021. Ia menjelaskan, untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Panjanya sudah terbentuk tapi pembahasan belum, sebab kami ingin melakukan RDPU yang lebih mendalam. Menerima masukan publik," ujar Willy ketika dihubungi, Sabtu (5/6).

Politikus dari fraksi Partai Nasdem itu mengatakan Panja ingin mendapatkan pandangan dan masukan yang komprehensif. Pasalnya, ada beberapa poin dalam RUU PKS sempat dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam ranah privat individu.

"Kita ingin mendengarkan secara komprehensif aspirasi masyarakat yang menolak RUU ini," imbuhnya.

Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak, LPAI Tanyakan Penanganan Pemerintah

Dalam RDPU, ujar dia, ada beberapa hal yang perlu kehati-hatian dalam pembahasannya. Willy mengatakan ada yang mengasumsikan RUU PKS sebagai RUU yang liberal serta menuding keberadaan RUU tersebut dapat menjadi pintu masuk seks bebas. Adapun perdebatan lain, terangnya salah satu yang sempat menjadi alasan pembahasan RUU itu mentok adalah perdebatan mengenai hasrat seksual. Dalam perdebatan itu, hasrat seksual didorong tak boleh masuk ke dalam definisi kekerasan seksual.

"Dalam draft yang lama ada hasrat seksual yang kemudian harus hati-hati mendefinisikannya," tutur Willy.

Mengenai judul, menurut Willy mayoritas anggota Panja setuju dengan Penghapusan Kekerasan Seksual, tetapi ada usulan terminologi lain seperti RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Karenanya, imbuh dia, RUU tersebut saat ini masih dalam kerangka penyusunan. Belum sampai pembahasan.

Meskipun demikian, ia optimis pembahasan RUU PKS dapat dimulai pada masa sidang berikutnya. Sebagai RUU inisiatif usulan DPR, Willy mengatakan parlemen juga masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) yang diserahkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama-sama DPR.

Menurutnya lambat atau cepatnya RUU PKS disahkan sangat tergantung proses politik di DPR.

"RUU PKS merupakan inisiatif dari Badan Legislasi DPR dan DIM dari pemerintah dan menunggu surat presiden terlebih dahulu," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya