Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya menuturkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditargetkan baru dapat dimulai saat masa sidang berikutnya.
Saat ini DPR masuk pada masa sidang V Tahun Sidang 2020-2021. Ia menjelaskan, untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Panjanya sudah terbentuk tapi pembahasan belum, sebab kami ingin melakukan RDPU yang lebih mendalam. Menerima masukan publik," ujar Willy ketika dihubungi, Sabtu (5/6).
Politikus dari fraksi Partai Nasdem itu mengatakan Panja ingin mendapatkan pandangan dan masukan yang komprehensif. Pasalnya, ada beberapa poin dalam RUU PKS sempat dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam ranah privat individu.
"Kita ingin mendengarkan secara komprehensif aspirasi masyarakat yang menolak RUU ini," imbuhnya.
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak, LPAI Tanyakan Penanganan Pemerintah
Dalam RDPU, ujar dia, ada beberapa hal yang perlu kehati-hatian dalam pembahasannya. Willy mengatakan ada yang mengasumsikan RUU PKS sebagai RUU yang liberal serta menuding keberadaan RUU tersebut dapat menjadi pintu masuk seks bebas. Adapun perdebatan lain, terangnya salah satu yang sempat menjadi alasan pembahasan RUU itu mentok adalah perdebatan mengenai hasrat seksual. Dalam perdebatan itu, hasrat seksual didorong tak boleh masuk ke dalam definisi kekerasan seksual.
"Dalam draft yang lama ada hasrat seksual yang kemudian harus hati-hati mendefinisikannya," tutur Willy.
Mengenai judul, menurut Willy mayoritas anggota Panja setuju dengan Penghapusan Kekerasan Seksual, tetapi ada usulan terminologi lain seperti RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Karenanya, imbuh dia, RUU tersebut saat ini masih dalam kerangka penyusunan. Belum sampai pembahasan.
Meskipun demikian, ia optimis pembahasan RUU PKS dapat dimulai pada masa sidang berikutnya. Sebagai RUU inisiatif usulan DPR, Willy mengatakan parlemen juga masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) yang diserahkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama-sama DPR.
Menurutnya lambat atau cepatnya RUU PKS disahkan sangat tergantung proses politik di DPR.
"RUU PKS merupakan inisiatif dari Badan Legislasi DPR dan DIM dari pemerintah dan menunggu surat presiden terlebih dahulu," ucapnya. (OL-4)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved