Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.
Namun, Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia menilai hal hukuman kebiri tersebut perlu dipertimbangkan ulang. "Menurut saya, hukuman jenis ini perlu dipertimbangkan kembali dan dikaji ulang kembali," kata Lia kepada Media Indonesia, Selasa (5/1).
Menurutnya, pemerintah bukan hanya fokus pada hukuman, tapi juga cara meminimalisasi kasus kekerasan seksual. Ini pun lebih berpihak pada perlindungan korban kekerasan seksual.
"Justru yang difokuskan juga yakni meminimalisasi kasus sexual abuse/harrasement, baik secara fisik maupun virtual, seperti meminta calon korban menunjukkan atau menyentuh alat vitalnya dan mempertontonkannya," kata Lia.
Menurut Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, payung hukum perlindungan bagi anak yang menjadi korban telah diatur.
"Hak-hak korban kekerasan seksual telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Nahar.
Tak hanya itu pemerintah pun telah mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yg Menjadi Korban Tindak Pidana, dan Perpres Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Saksi.
Namun, peraturan tersebut dinilai beberapa pihak masih belum sepenuhnya memberi perlindungan. Pasalnya, merujuk data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan yang rilis awal 2020, sepanjang 2019 terjadi 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan atau meningkat 65% dibanding tahun sebelumnya. Kasus paling banyak terjadi yakni inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual.
Untuk itu, Kementerian PPPA meminta semua orang untuk bisa bergotong royong menekan angka kekerasan seksual. "Dalam Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemda, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dan berbagai upaya telah dilaksanakan," kata Nahar.
"Kami berharap juga RUU PKS menjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan dalam melengkapi peraturan perundang-undangan lain yang berperspektif korban," pungkas Nahar. (OL-14)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, namun dengan catatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved