Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menyebut, pihaknya mempunyai 3 strategi dalam mengawal vonis predator seksual.
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar saat dihubungi pada Jumat (28/4).
Jadi, menurut Nahar yang belum terjadi itu tentu upaya-upayanya melalui sosialisasi aturan perundang-undangan, tentang bahaya kejahatan seksual.
Baca juga : Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung
"Kemudian, untuk mencegah keberulangan, kita beritahu bahwa regulasi yang dibuat yaitu dengan memberikan efek jera dengan hukuman maksimal, beberapa diantaranya ada hukuman mati dan ada sebagian diberikan tindakan kebiri," papar Nahar.
Kedua, yaitu strategi menyiapkan layanan-layanan yang dibutuhkan bagi korban. Dan yang ketiga penguatan kapasitas kelembagaan agar siap menghadapi berbagai kasus yang muncul.
"Jadi upaya pencegahannya sudah dilakukan, penyedia layanan juga kita siapkan tapi penguatan kapasitas dan penguatan SDM nya juga kita tingkatkan," tukasnya.
Baca juga : Aparat Dimnta tak ragu Terapkan Hukuman Maksimal pada Pelaku Kekerasan Seksual, Termasuk Kebiri Kimia
Nahar menjelaskan, prinsip tindakan kebiri itu harus menyelesaikan terlebih dulu pidana pokok yang diterima pelaku.
"Karena itu tahhun 2019, jadi sampai sekarang belum selesai pidana pokoknya. Kebiri kimia itu harus selesai pidana pokok dulu baru diambil tindakan mandiri," jelas Nahar.
Ia juga menjelaskan, masing-masing kejahatan berbeda juga hukumannya, ada yang 8 tahun, 12 tahun, bahkan sampai 20 tahun.
Baca juga : Punya Peran Penting, Satgas PPKS di Kampus Perlu Diperkuat dan Dilindungi
"Jadi kalau yang di Jawa Timur kan 2019, M Aris itu ditambah pidana pokok selama 20 tahun, nah setelah itu baru bisa dilakukan tindakan kebiri kurang lebih di tahun 2039," pungkas Nahar. (Z-5)
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, namun dengan catatan.
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved