Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksual yang telah mendapatkan vonis hakim.
Diketahui, daftar vonis hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang telah diputuskan yaitu kasus Herry Wiryawan kepada 12 santriwati di Bandung, kasus Muh Aris bin Syukur kepada 9 anak di Mojokerto, Rahmat Slamet Santoso kepada 15 anak didiknya di Kota Surabaya, kemudian pelaku Dian Ansori yang merupakan pendamping korban kejahatan seksual pada anak pada P2TP2A Lampung Timur yang justru melakukan perbuatan bejatnya pada anak yang di dampinginya.
“Sampai saat ini, publik menanti pengumuman hukuman kebiri kimia tersebut kapan dilaksanakan. Meski ada perdebatan dalam pemberlakuan kebiri kimia, tetapi yang harus menjadi nalar kesadaran publik adalah saat ini belum ada yang bisa menjamin pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga pilihannya apakah akan membatasi gerak-gerik para pelaku dan mempublikasikan identitas pelaku dan penanaman chip alat pendeteksi elektronik,” jelas Jasra kepada Media Indonesia, Jumat (28/4).
Baca juga: 5 dari 21 Korban Trauma, Tersangka Pencabulan di Batang Terancam Dikebiri
Jasra juga menjelaskan pelaksanaan kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual semata-mata agar dapat memberikan efek jera bagi semua pelaku kekerasan seksual sekaligus mencegah kasus kekerasan seksual terjadi kembali.
“Oleh karena itu, pada kasus kejahatan seksual pada anak, negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar dia.
Baca juga: Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak
“Sebaiknya berhenti untuk memperdebatkan soal kebiri kimia. Laksanakan saja. Tetapi tentu pelaksanaan kebiri kimia itu harus melibatkan para ahli kesehatan, pengawasan secara periodik. Karena sifat kebiri kimia itu ada masanya dan harus disuntikkan ulang,” pungkas Jasra. (Dis/Z-7)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
Dalam program baru yang disebut Lantern, perusahaan-perusahaan teknologi besar akan membagikan sinyal aktivitas yang melanggar kebijakan mereka mengenai eksploitasi anak.
SEORANG siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa tujuh orang hingga tidak sadarkan diri.
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap pada Juni 2023 nanti, tujuh aturan turunan UU TPKS bisa dituntaskan.
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved