Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksual yang telah mendapatkan vonis hakim.
Diketahui, daftar vonis hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang telah diputuskan yaitu kasus Herry Wiryawan kepada 12 santriwati di Bandung, kasus Muh Aris bin Syukur kepada 9 anak di Mojokerto, Rahmat Slamet Santoso kepada 15 anak didiknya di Kota Surabaya, kemudian pelaku Dian Ansori yang merupakan pendamping korban kejahatan seksual pada anak pada P2TP2A Lampung Timur yang justru melakukan perbuatan bejatnya pada anak yang di dampinginya.
“Sampai saat ini, publik menanti pengumuman hukuman kebiri kimia tersebut kapan dilaksanakan. Meski ada perdebatan dalam pemberlakuan kebiri kimia, tetapi yang harus menjadi nalar kesadaran publik adalah saat ini belum ada yang bisa menjamin pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga pilihannya apakah akan membatasi gerak-gerik para pelaku dan mempublikasikan identitas pelaku dan penanaman chip alat pendeteksi elektronik,” jelas Jasra kepada Media Indonesia, Jumat (28/4).
Baca juga: 5 dari 21 Korban Trauma, Tersangka Pencabulan di Batang Terancam Dikebiri
Jasra juga menjelaskan pelaksanaan kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual semata-mata agar dapat memberikan efek jera bagi semua pelaku kekerasan seksual sekaligus mencegah kasus kekerasan seksual terjadi kembali.
“Oleh karena itu, pada kasus kejahatan seksual pada anak, negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar dia.
Baca juga: Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak
“Sebaiknya berhenti untuk memperdebatkan soal kebiri kimia. Laksanakan saja. Tetapi tentu pelaksanaan kebiri kimia itu harus melibatkan para ahli kesehatan, pengawasan secara periodik. Karena sifat kebiri kimia itu ada masanya dan harus disuntikkan ulang,” pungkas Jasra. (Dis/Z-7)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
Saat ini, sudah lebih dari 120 orang melapor menjadi korban P Diddy.
WAKIL Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa rentetan peristiwa kejahatan seksual pada anak yang menghiasi media akhir-akhir ini ini semakin memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved