Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI belum secara resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempelajari pemberian novum (bukti baru) peninjauan kembali kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, pada 2015.
"KLHK telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk keperluan itu. Kami akan tambah fakta-fakta baru," tegas Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di kantor KLHK, Jakarta, kemarin.
Yang jelas, sahut Rasio, pemerintah sudah melakukan penanganan dan pencegahan karhutla yang semakin baik. Buktinya ialah terus menurunnya titik panas hingga lebih dari 90%. "Tidak ada lagi bandara ditutup karena asap karhutla. Itu karena cepat dipadamkan. Itu fakta yang kasatmata," cetusnya.
Putusan kasasi MA dengan No Perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019 yang memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Gugatan hukum kepada Presiden, menteri, dan gubernur itu berawal dari kejadian karhutla 2015 yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare kawasan itu.
Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah diminta me-ngeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan.
Rasio mengatakan pemerin-tah sudah mengeluarkan sejumlah aturan pencegahan dan penanganan karhutla, antara lain melalui PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan turunannya pun untuk menjaga gambut tetap basah sudah diterbitkan melalui peraturan menteri.
Di saat yang sama, lanjut Rasio, pihaknya juga melakukan penegakan hukum di antara-nya sanksi administratif. Sebanyak 740 sanksi administratif sejak 2015 dilayangkan kepada korporasi.
Tuntaskan eksekusi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerukan semua aparat penegak hukum untuk bekerja sama menuntaskan kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan yang masih terganjal di tahap eksekusi.
Aparat yang tidak menaati putusan pengadilan dan mengambangkan eksekusi kasus karhutla, tegasnya, bisa dianggap bersalah karena melakukan pembiaran.
Berdasarkan data KLHK, ada 10 gugatan perdata yang dimenangi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Nilai dendanya mencapai Rp18,3 triliun. Selain itu, ada 25 gugatan perdata lain yang tengah ber-proses maupun disiapkan maju ke pengadilan.
"Sudah inkrah, tapi uang dendanya belum masuk ke negara. Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa dianggap pembiaran. Penegak hukum semua perlu bekerja sama tuntaskan eksekusi," seru Agus.
Agus mencontohkan, ekse-kusi aset negara berupa kawasan hutan produksi yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang hingga kini masih dikuasai keluarga DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatra Utara. Meski pemerintah telah memenangi gugatan sejak 11 tahun lalu, imbuhnya, lahan itu belum juga bisa dieksekusi.
KPK bekerja sama dengan KLHK dan Kementerian ATR menargetkan, eksekusi itu terlaksana dalam empat bulan ke depan. "Padahal tinggal pengosongan lahan saja," imbuh Agus. (H-2)
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved