Purbaya Mengaku tak Serius Soal Pengenaan Tarif Kapal di Selat Malaka

Ihfa Firdausya
24/4/2026 18:37
Purbaya Mengaku tak Serius Soal Pengenaan Tarif Kapal di Selat Malaka
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) di forum Simposium PT SMI di Jakarta, beberapa waktu lalu(Ihfa Firdausya/MI)

MENTERI Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi wacana tarif di Selamat Malaka bagi kapal yang melintasi jalur itu. Hal itu dilontarkan dalam forum Simposium PT SMI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan dengan awak media di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Jumat (24/2), Purbaya menyampaikan yang ditarakan di forum saat itu hanya gurauan.

“Itu bukan konteks serius. Kita (pemerintah) belum pernah merencanakan untuk mengutip. Saya tahu betul peraturannya. Kita adalah pendanatangan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) enggak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk-bentuk servis,” jelas Purbaya.

Tarif di Selat Malaka dalam bentuk servis seperti itulah, kata Purbaya, yang akan digalakkan. 

Misalnya di Selat Banten kita buat servis macam-macam, antara lain pemanduan atau servis lain, anak buah kapal yang mau ganti, itu di situ yang sekarang banyak di Singapura,” kata menkeu.

“Kita akan galakkan di pulau-pulau yang lain, itu yang akan dibuat untuk labuh jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain, itu servis yang dijalankan dalam koridor UNCLOS,” imbuhnya.

Purbaya juga menyadari dalam UNCLOS ada freedom of navigation. 

“Itu di freedom of navigation kita diwajibkan menginjinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita. Bahkan, kita harus menjaga keamanan di sana,” tegasnya.

Ia mengatakan Indonesia patuh pada peraturan UNCLOS. Pemerintah, ujar dia, tidak bisa sembarangan menerapkan tarif di Selat Malaka untuk kapal-kapal yang melintas.

“Jadi kalau serius itu, dan kita hanya mengaktifkan nanti servis-servis yang dimungkinkan semaksimal mungkin. Jadi bukan kayak uang preman gitu, lewat bayar, lewat bayar. Kita ngerti kewajiban kita di UNCLOS seperti apa, kita sudah ratifikasi, dan kita akan menjunjung hukum yang sudah kita tandatangani,” pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya