Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki rencana untuk memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (23/4), sebagai respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan kebijakan tersebut.
Menurut Sugiono, langkah pengenaan tarif tidak sejalan dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjadi dasar hukum laut internasional. Ia menjelaskan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konvensi tersebut juga disertai komitmen untuk tidak membebankan tarif di selat-selat yang berada dalam wilayahnya.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya menjaga prinsip kebebasan navigasi di jalur strategis seperti Selat Malaka. Ke depan, Indonesia ingin memastikan arus pelayaran tetap lancar, netral, dan memberikan manfaat bersama bagi komunitas internasional.
"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono.
Sebelumnya, wacana pengenaan tarif sempat muncul dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, yang membuka kemungkinan adanya pungutan terhadap kapal yang melintas di wilayah tersebut.
Di sisi lain, pandangan serupa juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan. Ia menekankan bahwa negara-negara di kawasan Asia yang berbatasan dengan Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga akses perairan tetap terbuka.
"Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.
Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki posisi vital dalam perdagangan global. Statusnya sebagai jalur internasional dilindungi oleh ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan sikap tegas ini, Indonesia memberi sinyal kuat bahwa kebijakan maritim ke depan akan tetap berpijak pada hukum internasional, sekaligus menjaga kepercayaan dunia terhadap keamanan dan keterbukaan jalur pelayaran di kawasan. (Ant/E-4)
MENTERI Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi wacana tarif di Selamat Malaka bagi kapal yang melintasi jalur itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved