Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia perlu menerapkan Pilar 2 dalam konteks perpajakan internasional. Itu dapat menjadi pintu bagi negara untuk memperoleh pendapatan pajak yang lebih optimal. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat memberikan sambutan dalam The 2nd International Tax Forum (ITF) secara daring, Selasa (24/9).
"Penerapan Pilar 2 bukan lagi merupakan pilihan bagi Indonesia. Bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Ini sama saja menyubsidi negara lain," tuturnya.
Karena itu, lanjut Thomas, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional menjadi penting. Sebab, itu dapat mendukung penciptaan iklim bisnis dan investasi yang lebih adil dan transparan dalan kerja sama ekonomi global.
Baca juga : Ini Strategi Kemenkeu untuk Capai Target RAPBN 2025
"Iklim investasi yang baik serta fiskal yang sehat tentunya berperan penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan," terang dia.
Penerapan Pilar 2 juga dianggap penting lantaran sistem perpajakan internasional saat ini sedang menghadapi dua tantangan utama, yaitu digitalisasi ekonomi dan persaingan tarif pajak yang cukup agresif. Pesatnya perkembangan teknologi digital memudahkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar.
Selain digitalisasi ekonomi, tantangan perpajakan internasional juga terjadi dengan adanya kompetisi tarif pajak yang kemudian mendorong terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Baca juga : Menteri Keuangan G-20 Serukan Pajak Progresif untuk Orang Superkaya
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati solusi Pilar 2, yang terdiri dari ketentuan Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR). Pajak Minimum Global telah diterapkan di lebih dari 40 negara di dunia, seperti Vietnam, Australia, Jepang. Korea, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.
Indonesia berencana menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global dalam ketentuan domestik. Sementara itu, terkait STTR, pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama dengan beberapa negara/yurisdiksi lainnya telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) STTR.
Diskusi terkait Pilar 2 menjadi sangat relevan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait perkembangan implementasi Pilar 2 baik di Indonesia maupun di negara mitra.
Baca juga : Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, implementasi Pilar 2 dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam mencapai target pembangunan nasional secara prudent.
Itu sekaligus dapat mendorong potensi optimal dari ruang fiskal perpajakan, dengan turut memperhitungkan kebutuhan dukungan kepada perekonomian dalam bentuk insentif perpajakan.
Beberapa negara, termasuk Indonesia, kata Febrio, mendokumentasikan pemberian insentif perpajakan dan mempublikasikannya dalam bentuk laporan belanja perpajakan.
Karenanya, ITF ke-2 diharapkan dapat menjadi forum diplomasi dan koordinasi yang penting dengan rangkaian pertemuan bilateral bersama beberapa mitra strategis Indonesia. Pertemuan tersebut akan memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung terciptanya kerja sama perpajakan internasional yang efektif.
"Melalui upaya kolaboratif yang dilakukan dalam forum ini, dapat dikembangkan rekomendasi kebijakan yang robust dan berkelanjutan untuk menavigasi kompleksitas isu dalam perpajakan internasional serta mampu mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan efisien," pungkas Febrio. (Z-11)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah jalankan 'survival mode' untuk jaga ekonomi, fokus pada efisiensi fiskal dan pemberantasan kebocoran negara.
Menkeu Purbaya tegaskan ekonomi Indonesia masuk “survival mode”. Tak ada ruang kesalahan, pajak dan program akan diawasi ketat demi cegah krisis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa proyeksikan ekonomi RI tumbuh hingga 6% di 2026 saat IMF-World Bank Meeting. Simak strategi hadapi guncangan global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal kuat penyesuaian harga Pertamax Series hampir selesai di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik global.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved