Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain. Perseroan melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di tempat tersebut, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan itu disampaikan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meminimalkan kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pengguna transportasi kereta.
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Senin (23/9).
Ia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Pasalnya, kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Baca juga : Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Joging Pakai Headset di Perlintasan Grogol
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Anne
Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca juga : PT KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan di Perbaungan
Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Ia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. "Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tandas Anne. (Ant/Z-11)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku belum menerima data detail 130 perlintasan sebidang tak terjaga di wilayah Daop 1 Jakarta dari PT KAI.
Hingga saat ini, data sementara mencatat 14 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Insiden tabrakan antara kereta komuter line di daerah Bekasi Timur oleh KA Argo Bromo Anggrek yang menimbulkan korban jiwa dan puluhan luka-luka memicu perhatian serius terhadap tata kelola.
MTI menilai kecelakaan KA dan KRL di Bekasi Timur jadi momentum perkuat prinsip 3E (Engineering, Enforcement, Education) demi keselamatan perlintasan sebidang.
Update kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur: 14 orang meninggal dunia dan 84 luka-luka. Korban tewas dibawa ke RS Polri untuk identifikasi.
Tanggung jawab atas kecelakaan transportasi bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aspek antara lain faktor operasional, teknis, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Kabar duka menyelimuti sepak bola dunia. Mantan kiper Arsenal dan Juventus, Alex Manninger, meninggal dunia di usia 48 tahun akibat kecelakaan mobil.
Kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan memiliki implikasi pidana hingga 8 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di kawasan Traffic Light Legenda, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
KNKT mengkritik sikap pengemudi dan mekanik bus serta truk di Indonesia yang kerap mengabaikan prosedur teknis demi efisiensi singkat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved