Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISTEM penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI. Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.
"Hari ini sebagai kuasa hukum perusahaan P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU atas dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pencapaian Target NDC Butuh Dana US$281 Miliar
Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nanti dapat memberikan keterangan kepada tim penyidik KPPU agar laporan dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk. "Pada 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK). Namun hanya 49 perusahaan P3MI yang masuk. Ada 362 perusahaan P3MI yg masih aktif izin mereka tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," tambah Dato Zainul Arifin.
Akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, lanjutnya, masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi dirugikan. Salah satu kliennya saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.
Baca juga: Lalu Lintas Bandara Dubai Melonjak 50% Lampaui Tingkat Prapandemi
"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga meminta para terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1999," pungkasnya. (Z-2)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena melampaui HET
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
KPPU meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved