Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus menilai pemerintah telah meragukan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam negeri karena menggunakan tenaga kerja asing sebagai pengawas dalam pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), secara daring, Selasa (20/6).
"Menurut saya, bukan kita mengompori, ini tamparan buat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Apakah masih kurang cukup dengan tenaga dari kita sendiri?" ujarnya.
Baca juga : Kunjungan ke Kaltim, Komisi IV Bahas Kesiapan Pangan Bagi IKN
Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan alasan pemerintah yang memakai pengawas asing dalam proyek ibu kota baru tersebut. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan penggunaan tenaga kerja asing sebagai pengawas guna menjamin kualitas hasil pembangunan IKN.
"Kami selaku (pengawas) yang membidangi infrastruktur juga bertanya-tanya. Pemerintah kan katanya menggunakan tenaga asing untuk memastikan (kualitasnya), apakah kurang pasti kalau tenaga yang diambil dari dalam negeri?" ucapnya.
Lasarus pun menjanjikan bakal mengagendakan khusus rapat kerja Komisi V dengan Kementerian PU-Pera dan Otorita IKN untuk mengupas keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek IKN.
Baca juga : Revisi UU IKN Sah Menjadi Undang-Undang
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra enggan berkomentar lebih dalam perihal isu keterlibatan pengawas asing di IKN. Ia hanya menekankan Kementerian PU-Pera mengutamakan kualitas kerja dari perusahaan kontraktor dalam menjalankan sebuah proyek infrastruktur.
"Kesepakatan bahwa kontraktor lokal akan digunakan selama dia berkualitas dan concern terhadap mutunya," ucapnya.
Arief menjelaskan hingga tahun ini, sebanyak 88 paket proyek infrastruktur IKN disiapkan dengan nilai Rp8,46 triliun. Rinciannya ialah 25% sudah terkontrak atau 22 paket proyek dengan besaran Rp2,68 triliun, lalu sebanyak 40 paket atau 45,5% tengah dilakukan proses tender dengan nilai Rp1,64 triliun dan 26 paket atau 29,5% belum masuk tender dengan nilai Rp4,14 triliun.
Baca juga : Legislator Minta Percepat Pembangunan di IKN Nusantara
"Kami terus berupaya melakukan percepatan penetapan paket sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono berpendapat penggunaan tenaga kerja asing sebagai pengawas pembangunan Nusantara harus dipilih melalui proses lelang atau tender.
"Saya pikir (kontrak) pembangunan IKN semuanya melalui tender. Jika melalui tender, ya kita serahkan peserta yang menang saja," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/6).
Baca juga : Sebut di Kaltim Banyak Jalan Rusak, DPR Minta Proyek IKN Ditunda
Diketahui bahwa setiap kontraktor terdiri atas badan usaha dan konsorsium jasa konsultansi khusus konstruksi. Diketahui bahwa dalam mengikuti lelang IKN diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Menurut Aloysius, pemerintah tidak perlu menentukan secara langsung pengawas proyek IKN. "Kalau yang menang perusahaan asing, ya kita serahkan ke mereka. Demikian juga sebaliknya," ungkapnya.
Pemerintah telah menetapkan pemenang tender proyek IKN berasal dari perusahaan pelat merah yakni PT Waskita Karya Tbk, PT PP (Persero), dan PT Hutama Karya (Persero).
Baca juga : Pengamat: Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN Hanya untuk Bidang Tertentu
Aloysius menyebut jika pemerintah masih membutuhkan pihak asing untuk mengawasi proyek ibu kota baru, patut diduga ada permasalahan dari kontraktor yang terpilih tersebut.
"Kalau masih terjadi kasus seperti ini, berarti ada yang enggak bener dong dari pemenang tender tersebut," tudingnya. (Ins/Z-7)
Baca juga : Kemenhub Targetkan Uji Coba Bandara IKN Juli 2024
PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan jalur alternatif penyeberangan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung kelancaran mobilisasi orang dan barang.
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih belum siap. Kemungkinan besar, landasan Udara itu tidak akan bisa dipakai untuk mendaratnya pesawat para tamu 17 Agustus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved