Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi utang Indonesia saat ini mengarah pada situasi yang perlu diwaspadai. Sebab, ruang fiskal negara menurutnya mulai menyempit dan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi.
"Situasi utang mengarah pada overhang utang dan perlu diwaspadai karena ruang fiskal menyempit dan menganggu pertumbuhan ekonomi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/5).
Dia menambahkan, ada banyak indikator yang dapat digunakan untuk melihat tekanan terhadap kemampuan pemerintah membayar pokok utang dan bunga. Salah satunya adalah rasio beban bunga utang terhadap penerimaan pajak.
Baca juga: Disebut Aman oleh Sri Mulyani, Narasi Beban Utang Indonesia Aman Dinilai Keliru
Rasio bunga utang Indonesia saat ini mencapai 21,8% dari pendapatan pajak. Itu berarti, kata Bhima, hampir seperempat pendapatan pajak tersedot untuk membayar bunga utang.
"Belum lagi jika dibandingkan antara belanja bunga utang dengan total belanja pemerintah pusat, angkanya juga terus meningkat. Artinya, belanja pemerintah makin boros untuk bayar bunga utang," tutur dia.
Baca juga:
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, kondisi utang Indonesia saat ini berada di level yang moderat namun berisiko.
Peningkatan rasio utang juga diperkirakan masih akan terjadi di tahun depan dan berpotensi kembali menembus 40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seperti saat pandemi covid-19 merebak.
"Risikonya tinggi sebetulnya, moderat dengan batas APBN. Kalau dengan menerapkan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) itu Indonesia relatif moderat, tidak berisiko tinggi seperti negara-negara di Afrika atau seperti Timor Leste," terangnya.
Baca juga: Optimalisasi Dana Pensiun Nasional Bisa Sentuh Rp500 Triliun
Level psikologis yang aman untuk rasio utang Indonesia diketahui ialah 30% dari PDB. Sedangkan batas maksimal yang ditentukan oleh Undang Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara ialah 60% terhadap PDB.
Tauhid tak menutup mata peningkatan utang yang signifikan terjadi saat pandemi merebak sejak 2020. Hal serupa juga sedianya dialami oleh banyak negara di dunia. Menurutnya, akan berat untuk menarik rasio utang terhadap PDB ke batas psikologis dalam waktu dekat.
"Penerimaan negara kita tidak terlalu tinggi, tax ratio kita juga masih berkisar 9% sampai 10%. Kalau tax ratio kita makin rendah, maka risiko dari utang itu akan semakin tinggi, apalagi kalau di saat yang sama belanja negara itu tidak produktif," pungkas Tauhid. (Mir/Z-7)
Menkeu Purbaya tegaskan ekonomi Indonesia masuk “survival mode”. Tak ada ruang kesalahan, pajak dan program akan diawasi ketat demi cegah krisis.
PEREKONOMIAN Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2025 tumbuh 5,14% (year-on-year), melampaui rata-rata nasional sebesar 5,1%.
Pemerintah optimistis target investasi Rp2.041 triliun di 2026 tercapai. Realisasi awal tahun sudah Rp498,8 triliun, didorong minat kuat investor global.
Bank Indonesia menahan suku bunga di 4,75% dan memperkuat intervensi pasar demi menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global dan tekanan ekonomi dunia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah saat ini menjalankan strategi ekonomi dalam “mode bertahan (survival mode) di tengah ketidakpastian global.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa proyeksikan ekonomi RI tumbuh hingga 6% di 2026 saat IMF-World Bank Meeting. Simak strategi hadapi guncangan global.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved